Kamis, 21 Mei 2026

YPDT desak Polres Samosir Tahan Pelaku Penganiayaan Aktifis Lingkungan

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Sam/rls Rabu, 30 Agu 2017 08:20
YPDT
Dok

YPDT


Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) menghendaki kasus yang menimpa Jhohannes Marbun dan Sebastian Hutabarat ditindak tegas pelakunya secara hukum sebab pengabaian terhadap tindakan penganiayaan dan pengeroyokan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Siapa pun pelakunya harus segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan Drs. Maruap Siahaan, MBA, dan Andaru Satnyoto, S.IP, M.Si., masing- masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dalam siaran persnya, Selasa (29/08/2017). 
Disebutkan, tindak kekerasan pemukulan, penganiayaan, pengeroyokan, dan 'penyanderaan' terhadap Jhohannes Marbun sebagai Sekretaris Eksekutif YPDT dan Sebastian Hutabarat sebagai Wakil Ketua YPDT Perwakilan Toba Samosir, terjadi pada Selasa pagi (15/8/2017) di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.


Selain itu, YPDT mengecam keras dan menyesalkan tindakan sekelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM tersebut di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir. 

"Tidak sepantasnya mereka melakukan hal tersebut karena kedua aktivis tersebut hanya datang berkunjung ke tambang penggalian batu yang ada di desa tersebut dan diterima dengan baik serta berdialog dengan Jautir Simbolon, pimpinan di tambang tersebut," sebut YPDT dalam rilisnya. 

Diuraikan, oleh karena dialog diantara mereka terjadi silang pendapat, kedua aktivis lingkungan hidup ini lebih mengambil sikap menghentikan dialog dan pamitan secara damai serta bersalaman dengan Jautir Simbolon dan beberapa teman lainnya yang mengikuti diskusi. 

produk kecantikan untuk pria wanita
Ketika sekitar jarak 10 meter kedua aktivis tersebut berjalan, tiba-tiba mereka memanggil kembali. Karena keduanya tidak mau berdialog lagi, sekelompok orang di pertambangan tersebut menghalang-halangi kepergian mereka. Di saat itulah terjadi peristiwa tindak kekerasan pemukulan, penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap kedua aktivis tersebut. Bahkan menurut kesaksian Jhohannes Marbun, Sebastian Hutabarat sempat mendapatkan pelecehan seksual dengan memeloroti celananya dan 'disandera' tanpa alasan yang jelas.

Menurut YPDT, sepatutnya Jautir Simbolon dan beberapa orang anak buahnya yang melakukan pelanggaran HAM tersebut dijadikan tersangka dan harus segera ditangkap serta diproses secara hukum.

YPDT juga meminta dan mendesak Kapolres Kabupaten Samosir, AKBP Donald Simanjuntak, dan Kapolda Sumatera Utara agar segera menangkap, menahan, dan memproses secara hukum, Jautir Simbolon dan beberapa orang anak buahnya yang melakukan pelanggaran HAM tersebut. 

"Setidaknya mereka telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan/pemukulan sebagaimana diatut dalam Pasal 351 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KHUP, serta pengeroyokan di Pasal 170 KUHP juga pelecehan seksual pada Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP maupun dengan ketentuan hukum lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas YPDT.
iklan peninggi badan

YPDT menghendaki agar setiap individu, kelompok, dan lembaga apapun tidak boleh melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap siapa pun dalam menjalankan profesi dan kegiatannya menyuarakan penyelamatan lingkungan hidup guna pelestarian lingkungan hidup karena dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Diingatkan juga bahwa perjuangan untuk perbaikan lingkungan hidup tidak akan berhenti karena intimidasi dan kekerasan, penyalahgunaaan kekuasaan oleh segelintir orang.

YPDT menyebut kedua aktivis tersebut telah membuat laporan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Samosir dengan LP/117/VIII/SAM/SPKT.

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later