Wanita yang dalam akun facebook-nya mengaku seorang mahasiswi STIA SS Muara Bungo ini ternyata hanyalah pembantu rumah tangga (PRT). Ia ditangkap di tempat kerjanya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, depan masjid Darussalam, pada Rabu, (31/5/2017).
Selain masalah ujaran kebencian, Tim Sat Reskrim Polres Bungo juga meminta pertanggung jawaban pelaku yang mengaku sebagai mahasiswa, padahal ia hanya tamatan SD.
Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP, Afrito M Macan mengatakan bahwa pelaku telah mengakui bahwa ia sendiri yang menulis status tersebut di akun facebook miliknya .
"Perbuatan pidana pelaku YR telah memenuhi unsur pasal 45 Ayat ( 3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Thn 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 Thn 2008 tentang ITE, dan ia diancam penjara 4 tahun dan denda 750 juta," pungkasnya.