Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya Kasasi atas vonis perkara terdakwa mantan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin dkk, melalui Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, Selasa (21/2).
"Tim Jaksa ajukan kasasi, karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam beberapa hal, isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," ujar Ali.
Di samping itu, lanjut Ali Fikri, karena adanya beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI pada tanggal 14 Februari 2023 memutus, antara lain terkait pidana penjara Terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin selama tujuh tahun dan enam bulan. Sedangkan untuk Terdakwa Iskandar Perangin-Angin selama enam tahun.
"Kami berharap majelis hakim tingkat kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi tim jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," demikian ujar Ali Fikri.