Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan nama Ferdinand Laowo alias Ucok Marvel (31), warga Dusun Senangkong, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Selasa, 13 Juni 2023, sekira pukul 19.00 WIB, di salah satu warung di Desa Pelintahan, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai.
Penangkapan ini berdasarkan laporan Kepolisian, LP/B/50/VI/2023/SPK/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 6 Juni 2023, atas nama Pelapor ES (41), dengan laporan pencurian pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e, Jo Pasal 64 dari KUHPidana di Ruko yang terletak di Dusun I Pajak, Sei Rampah, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai.
Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/6/2023), mengatakan bahwa pelaku FL alias Ucok Marvel ini kami tangkap setelah ada laporan masyarakat ke Kepolisian Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, pada waktu 6 Juni 2023 yang lalu, yang melakukan pencurian dengan pemberatan. Lalu, dengan gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Firdaus dan tim untuk menangkap pelaku di salah satu warung di Desa Pelintahan.
"Saat itu, pelaku yang melakukan pembongkaran tidak berhasil ditangkap oleh warga karena pelaku berhasil melarikan diri dengan cara turun ke lantai satu, walaupun sudah diteriakkan 'MALING, MALING' oleh warga sambil mengejar pelaku ke lantai bawah. Namun, pelaku tidak berhasil ditemukan," tuturnya.
Pelaku yang saat ini sudah diamankan oleh Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai, saat diinterogasi oleh penyidik, mengakui perbuatannya. Berdasarkan Barang Bukti Delapan (8) buah pintu besi kipas, Lima Puluh Tiga (53) Zak Semen, dan Empat (4) Set Pranca Skapolding yang turut diamankan bersama pelaku, dengan nilai kerugian puluhan juta Rupiah. Pelaku dijerat dengan pasal KUHP 363 ayat (1) Pasal 64 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.