Personel Unit Reskrim Polsek Binjai, Polres Binjai, berhasil mengungkap kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dengan menangkap pelaku HD (37) di Jalan Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (23/3) lalu.
Pasalnya, pria warga Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang tersebut, membawa kabur 1 unit Sepeda Motor Yamaha RX King BK 4340 IP, yang diketahui milik Yola (20) seorang Mahasiswa beralamat di Dusun VI, Jalan Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan HD sebelumnya atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/III/2023/SPKT/Polsek Binjai /Polres Binjai/Polda Sumut, ter-tanggal 22 Maret 2023.Dengan sejumlah saksi, yakni Sugianto (46) warga Dusun VIII Jalan Pasar 1, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, serta saksi lain atas nama Gina (50) warga Pasar VII Cina Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Awal penangkapan pada Kamis (23/3) sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu tim yang sedang melakukan penyelidikan memperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Setibanya di lokasi yang dimaksud, tersangka langsung ditangkap dan diamankan,” ujar Kapolsek Binjai AKP Budiadin SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda Alex Pasaribu SH, saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/3).
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian Sepeda Motor di rumah tersebut." Hasil pengembangan, personel berhasil menemukan sepeda motor Yamaha RX King milik korban di wilayah Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan,” beber Ipda Alex.
Disebutkan, kejadian hilangnya Sepeda Motor pada Rabu (22/3) sekira pukul 18.00 Wib. Awalnya, penjaga malam di rumah korban yang tau raibnya Yamaha RX King milik Yola yang sebelumnya berada di garasi rumah.
Meresponnya, saksi (penjaga malam) bersama korban mengecek CCTV dan melihat Sepeda Motor telah dicuri. Setelah dilaporkan ke Polsek Binjai, akhirnya pelaku ditangkap.
Selain Sepeda Motor Yamaha RX King BK 4340, turut disita sebagai barang bukti berupa 1 buah baju warna merah dan 1 buah celana pendek warna coklat.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda Alex Pasaribu menyebutkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan atas 1 unit Sepeda Motor Yamaha RX King,
"Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkasnya.