Sidang perkara kasus korupsi yang menjerat nasabah Bank Sumut Cab. Seirampah di PN Tipikor Medan kembali bergulir dalam pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak terdakwa SL (54) dan pihak Kreditur.
Menurut informasi yang dikumpulkan media ini melalui laman resmi di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Tipikor Medan, Senin, 3/2/2025 agenda sidang ke empat (4), dengan registrasi nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan 2 Januari 2025 Tindak Pidana Korupsi, Cakra Aulia Sebayang, SH, MKn, sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Sebelumya terdakwa SL ditetapkan menjadi tersangka dan telah menjadi terdakwa tunggal oleh pihak Kejari Sergai pada Senin, 9/12/2024 yang lalu, yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Perbedaan selisih nilai agunan antara Kreditur dengan Kejari Sergai
Dimana SL diduga telah merugikan keuangan negara di Bank plat merah tersebut sebesar Rp964.542.008 juta berasal dari selisih baki debet yang merupakan kewajiban nasabah sebesar Rp1,26 miliar dikurangi nilai agunan sebesar Rp302.000.000 juta hasil perhitungan penyidik Pidsus Kejari Sergai dan kantor akuntan Ribka Aretha & rekan.
Lalu hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) oleh Nirwan Alfiantori & rekan pihak Bank Sumut, dimana kedua agunan tersebut senilai Rp347.040.000 dan Rp795.924.000 dengan total Rp1.142.964.000.
Pihak Kreditur (Bank Sumut) Cab. Seirampah dikonfirmasi menjawab
Rudi A. Panjaitan pimpinan cabang Bank Sumut Seirampah saat dikonfirmasi oleh media ini, perihal sidang kemarin yang ber agendakan pemeriksaan saksi-saksi yang mana pihak nya juga turut ter periksa,
"Thanks infonya bg, kita hormati proses hukum dan persidangan yg sedang berlangsung..🙏 (emoji)," ujar Rudi, Selasa (4/2/2024) melalui pesan WhatsApp.
Dikutip dari beberapa media ada pemeriksaan saksi baru dari pihak kreditur (bank sumut) pada Selasa, 14/1/2025 yaitu TZI sebagai Analis Kredit (CA) dan FAT sebagai Recovery Officer (RO), seperti yang disampaikan oleh kasi intelejen kejari sergai Hasan Afif Muhammad sebelumnya dalam release di beberapa media mainstream, dalam membidik tersangka baru atau mencari tersangka baru dalam memenuhi pasal 55 KUHPidana dengan adanya turut serta pihak lain.
Penasehat keluarga terdakwa SL mengatakan kepada media ini, Dedi Suheri, Selasa (4/2/2024) siang.
"Menurut keterangan istri klien kami dalam kesaksiannya di persidangan, pada bulan November 2024 yang lalu sebelum ditetapkan menjadi tersangka telah telah mengajukan pembayaran pokok KRK (Kredit Rekening Koran) senilai Rp400.000.000, namun pihak Bank Sumut menolak dengan alasan dilarang oleh pihak kejaksaan sergai dan itu dikuatkan oleh keterangan saksi Pj. kacab Bank Sumut," ungkap Dedi.
"Pihak kreditur dan PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) atau Notaris lah yang membuat kesalahan secara administrasi sehingga mengakibatkan klien kami harus di dakwa sebagai terdakwa Korupsi. Dan sampai saat ini dari pihak kreditur belum ada yang di tersangka kan untuk di sidangkan. Jelas hal ini adalah sebuah ketidak adilan bagi klien kami, ini bentuk konspirasi jahat," tegasnya.