Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI Bawah Kendali Operasi (BKO) di PTPN IV, Regional l, Kebun Sarang Giting, berinisial B berpangkat Koptu terhadap Edi Saputra (51) warga Kampung Lalang, Dusun V, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang berprofesi tukang ojek, kini dilaporkan ke Subdenpom 1/1 Tebing Tinggi.
Edi Saputra korban penganiayaan oleh oknum TNI Koptu B yang berdinas di Kesatuan Brigif 7/RR tersebut didampingi kuasa salah satu tim kuasa hukumnya Joko Pramono, SH untuk melaporkan ke Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dengan nomor LP/01/ll/2026, Selasa (10/2/2026).
Alamsyah, S.H, M.H ketua tim Kuasa Hukum Korban kepada wartawan mengatakan, Laporan pengaduan ini dilakukan agar korban mendapatkan keadilan.
"Selain keadilan terhadap korban. Pengaduan ini dilakukan juga agar seluruh masyarakat paham keadilan itu tidak pandang buluh, keadilan itu berlaku terhadap setiap orang,”ungkap Alamsyah.
Menurutnya, Laporan pengaduan ini ke Subdenpom dilakukan agar korban mendapatkan hak nya, sehingga terang permasalahan tersebut sesuai fakta.
”Sekalipun korban ini adalah tukang ojek, tentunya tidak dibenarkan seorang oknum TNI main hakim sendiri melakukan tindak pidana penganiayaan, apalagi dengan alasan, dengan tuduhan korban tersebut pelaku pencurian getah milik PTPN Saranggiting, padahal tentunya perbuatan itu sama sekali tidak dilakukan oleh klien kita,”jelasnya.
Untuk itu, dirinya berharap atas peristiwa yang dialami korban ini nantinya akan menjadi pembelajaran bagi oknum-oknum TNI lainnya yang bertugas di perkebunan.
"Bagi seluruh masyarakat, jangan gentar, jangan takut untuk melawan. Keadilan itu berlaku untuk semua. Itu makanya kita dampingi untuk memenuhi rasa keadilan yang dialami oleh Bapak Edi Saputra. Agar juga ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti ini, tidak ada lagi oknum-oknum TNI yang main hakim sendiri, menyiksa warga apalagi tidak benar tuduhannya. ’Equality before the law’ itu harus dijalankan, ”tegasnya
Kronologi Penganiayaan oleh oknum TNI Koptu B
Sebelumnya, Edi Saputra, 51 tahun, warga Dusun V Kampung Lalang, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mengaku dianiaya oleh BKO PTPN IV Regional l, Kebun Sarang Giting dari oknum TNI berdinas di kesatuan Brigif Rimba Raya berpangkat Kopral berinisial B di depan masyarakat tepatnya di pinggir jalan Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB yang lalu.
Penganiayaan yang dilakukan oknum TNI tersebut, atas tuduhan pencurian karet sebanyak sekitar 20 Kg milik PTPN IV Kebun Sarang Giting.
Yang kemudian terjadi penganiayaan oleh oknum TNI tersebut, sehingga mengakibatkan korban Edi Sahputra Nasution mengalami luka dibagian hidung sebelah kiri hingga sulit bernafas, 4 gigi nya rontok, mata sebelah kiri kabur, pelipis mata luka sekitar 3 cm, kepala bagian belakang bengkak hingga sering mendenyut. Selain menganiaya, Oknum TNI tersebut juga sempat mempelihatkan senjata api jenis FN dan mengkokang didepan korban.
Korban penganiayaan Koptu B berharap atas peristiwa penganiayaan yang dialami nya dapat segera terang dan berkeadilan, cepat sembuh agar dapat kembali beraktivitas menjadi tukang ojek untuk menafkahi anak istrinya.