Insiden tragis pembakaran rumah wartawan beberapa waktu lalu yang menewaskan empat orang, masih terngiang di telinga dan melekat di ingatan masyarakat Indonesia, khususnya bagi Eva Meliani Br. Pasaribu (anak Almarhum Rico Sempurna Pasaribu).
Bahkan pembunuhan berencana itu seolah menjadi momok dan trauma mendalam bagi Eva dan keluarga besarnya.
Bergulirnya waktu seolah tidak menggerakkan aparat penegak hukum untuk serius dan profesional dalam memeriksa dan menegakkan keadilan terhadap kasus wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
Hal itu pun terus disoroti oleh Irvan Saputra SH. MH, dari LBH Medan. Menurutnya penyidik Pomdam I/BB lagi lagi memberikan alasan yang tidak berdasar dan terkesan menutupi kasus tersebut.
"Hal tersebut dibuktikan dengan telah berjalannya kasus ini selama satu tahun tanpa adanya penetapan tersangka terhadap oknum TNI Koptu HB, yang diduga terlibat dalam kematian Rico dan Keluarganya," ungkap Irvan, Selasa (22/7).
Dikatakan Irvan, peristiwa mengenaskan itu melibatkan peran sipil dan militer sebagai terduga pelaku.
"Berkaitan dengan pelaku sipil, telah ada tiga orang yang menjadi terdakwa dan divonis pidana penjara seumur hidup. Hal itu sesuai dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Medan dan saat ini masih berproses di Mahkamah Agung RI (Kasasi) karena JPU semula menuntut pidana mati untuk ketiga terdakwa," tegas Irvan Saputra.
Namun penegakan hukum terhadap kasus ini menurut pria yang akrab dengan awak media ini, hanya menyasar kepada para eksekutor lapangan dan belum menyentuh oknum TNI yang diduga terlibat dalam tindak pidana a quo.
"Satu Tahun Laporan Eva di Pomdam I/BB, tapi penyidik belum juga menetapkan oknum TNI yang terlibat sebagai tersangka. Bahkan parahnya sampai saat ini Penyidik tidak memeriksa tiga eksekutor sipil yang sudah divonis pidana," bebernya.
Tidak hanya itu, lanjut Irvan, penyidik bahkan sama sekali tidak menggubris upaya dari pelapor dan kuasa hukumnya untuk menghadirkan ahli dalam kasus ini. Padahal seyogyanya inisiatif itu dari penyidik untuk membuat terang tindak pidana tersebut.
"Alih alih menegakan hukum, Pomdam I/BB malah terus menghadirkan alasan alasan yang tidak mencerminkan penegak hukum yang profesional dengan tidak menyelesaikan laporan Eva secara berkeadilan. Ketidakprofesionalan tersebut tergambar ketika penyidik hanya sibuk mengurus acara dan kegiatan Institusi," ucap Irvan dengan nada kesal.
Menurut Irvan, adapun tindak pidana yang terjadi terhadap keluarga almarhum Rico Sempurna Pasaribu sudah melanggar Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHpidana, UUD 1945, UU 39 tahun 1999 tentang HAM, DUHAM, ICCPR dan Kebebasan Pers.
"Oleh karena itu, Eva dan KKJ terus berjuang dengan melakukan advokasi lanjutan, baik di Nasional dan Internasional serta secara regional di Sumatera Utara dengan melakukan audiensi ke Puspom AD, Puspom TNI, Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman, KPAI, dan Komnas Perempuan, guna mendesak kasus ini terungkap hingga kepada otak pelakunya," beber Irvan dari LBH Medan.
Lebih lanjut dikatakan Irvan, perjuangan panjang Eva dan KKJ saat ini ditandai dengan dilakukanya Press Confrence di KPAI bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar, dan Ombudsman RI yang diwakili Tutut Tarida W, Kontras dan LBH Medan.
"Press Confrence tersebut menyatakan sikap tegas atas Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu," ujar Irvan.
Berikut isi pernyataan sikap dalam Press Confrence,
- Mendesak Panglima TNI untuk bersikap tegas terhadap terduga pelaku dan segera memprosesnya secara hukum
- Mendesak Pomdam I/ Bukit Barisan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM dan seraya memeriksa dan mengadili oknum TNI secara terbuka dan berkeadilan
- Mendesak Pomdam I/Bukit Barisan untuk segera memeriksa ahli Pidana dan Psikologi Forensik yang akan dihadirkan
- Meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan keadilan
- Mendesak seluruh pelaku dihukum maksimal
- Memastikan perlindungan terhadap keluarga korban agar terbebas dari tekanan dan intimidasi.