Tinggal di penampungan, warga Ethiopia ini ditangkap karena terlibat penyeludupan narkoba
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Herda
Selasa, 23 Jul 2019 17:33
Pres rilis pengungkapan penggagalan penyeludupan narkoba jenis daun Khat dari Ethiopia, Selasa (23/7).
Seorang warga negara asing asal Ethiopia, SAA (30), yang tinggal di penampungan sementara di wilayah Diski, Deli Serdang, ditangkap aparat karena terlibat kasus penyeludupan narkotika golongan satu berupa daut Khat asal Ethiopia.
Kepala Bea Cukai Bandara Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai Soekarno Hatta, perihal adanya 10,6 kilogram kiriman ke alamat yang bersangkutan.
"Setelah didalami, dilakukan pemeriksaan fisik dan ditemukan barang bukti pada 18 Juli 2019 lalu, di kantor pos Tanjung Morawa," tutur Bagus Nugroho Tamtomo Putro, dalam pres rilis yang digelar di kantor Bea Cukai Kualanamu, Selasa (23/07/2019).
Dijelaskannya, pengembangan atas kasus ini dilaksanakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu melalui Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan PT Pos Kantor Cabang Tanjung Morawa dan Direktorat Narkoba Polda Sumut.
"Bersama Polda Sumut dan Pos Tanjung Morawa, diamankan seorang WNA asal Ethiopia yang tinggal di barak penampungan sementara warga asing. Adapun barang bukti berupa dua karton daun Khat diamankan dari Kantor Pos Cabang Tanjung Morawa pada 18 Juli 2019 kemarin, dan setelah ditimbang sebanyak 10,6 kilogram", jelasnya.
Tampak pres rilis ini dihadiri Kakanwil Bea Cukai Sumut, BNNP Sumut, Ditresnarkoba Sumut, Otoritas Bandara dan Pihak PT Pos Indonesia Wilayah Sumut Aceh.
"Tentunya ini merupakan temuan yang kedua untuk penggagalan upaya penyeludupan narkoba jenis daun Khat, setelah bulan Mei lalu kami juga menggagalkan penyeludupan narkoba jenis yang sama," pungkas Bagus.