Raju Firmanda Hutagalung, Tim Satgas Anti Politik Uang Paslon Masinton-Mahmud (MAMA), dianiaya saat berupaya menggagalkan kegiatan dugaan pembagian uang (money politics) oleh tim sukses paslon Kedan di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng, Jumat malam (22/11/2024).
“Mengetahui ada indikasi pembagian politik uang, Raju Firmanda Hutagalung dan temannya mendatangi lokasi yang dicurigai, dan memotret kegiatan itu. Seketika mereka dikeroyok dan dipukuli,” kata Sekretaris Tim Pemenangan MAMA, Dennis Simalango, kepada wartawan malam tadi.
Belum diperoleh informasi resmi dari pihak kepolisian. Namun, pascakejadian, Raju Firmanda Hutagalung langsung dibawa ke Polres Tapteng untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Tak berselang lama, polisi langsung datang ke TKP yang diduga menjadi tempat pembagian uang.
“Usai berdebat, polisi juga membawa seorang pria paruh baya berkepala botak yang diduga sebagai penanggungjawab dari Paslon KEDAN ke Polres Tapteng untuk dimintai keterangan,” kata Dennis Simalango.
Koordinator Satgas Anti Politik Uang Paslon MAMA itu menjelaskan, sepulang kampanye Jumat sore kemarin, petugas lapangan tim satgas mendapat informasi ada dugaan pembagian uang di Kelurahan Sibuluan Indah dan langsung turun memantau.
Namun, saat melakukan pemantauan dan pengawasan, Tim Satgas Anti Politik Uang Paslon MAMA justru mengalami tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Tim KEDAN.
“Kami selaku Koordinator Satgas Anti Politik Uang Paslon MAMA mendesak Bawaslu Tapteng segera memproses perbuatan pelanggaran pemilu tersebut,” sebut Dennis Simalango.
Hal itu melanggar ketentuan tentang larangan politik uang pada pemilihan kepala daerah, Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016. Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Kemudian calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dennis Simalango menegaskan, berdasar informasi di lapangan, Tim Paslon KEDAN di berbagai kecamatan dan desa/kelurahan diduga memanfaatkan momentum kegiatan kampanye Paslon MAMA di Pandan untuk melancarkan “Serangan Fajar” (bagi-bagi uang).
Dikatakan, Tim Paslon KEDAN diduga secara terencana, sistematis dan massif membagi-bagi uang dengan jumlah variatif (Rp 100.000-Rp 200.000) kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih paslon KEDAN pada tanggal 27 November 2024 nanti di TPS.
“Kami meminta aparat hukum untuk bertindak tegas menangkap dan mengusut tuntas pelaku politik uang di Tapteng. Kami minta Polres Tapteng memproses perbuatan tindakan melawan hukum dan tindak penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku politik uang terhadap Tim Satgas Anti Politik Uang Paslon MAMA,” Dennis Simalango menambahkan.