Kamis, 21 Mei 2026

Tidak Terima Disebut Kejaksaan Sarang Mafia, Persaja Gunungsitoli Laporkan Alvin Lim

Gunungsitoli (utamanews.com)
Oleh: Iman Lase Kamis, 29 Sep 2022 11:29
Persaja Gunungsitoli menunjukkan tanda bukti pelaporan
Istimewa

Persaja Gunungsitoli menunjukkan tanda bukti pelaporan

Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polres Nias buntut ciutannya yang menyebut Kejaksaan Sarang Mafia yang diunggah di kanal Youtube Quotient TV.

Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, membenarkan jika pihaknya telah melaporkan Alvin Lim di Polres Nias.

"Ya, hari ini kita laporkan di Polres Nias," kata Ketua Persaja Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, usai menyampaikan laporan di SPKT Polres Nias, Kamis (29/9).
Ia menjelaskan, baru-baru ini media dihebohkan dengan video YouTube yang diduga milik Alvin Lee, yang mengatakan bahwa Adhiyaksa adalah mafia hukum, mafia peradilan, kejaksaan itu isinya sampah dan kotoran dan masih banyak pernyataan lainnya.

Atas pernyataan tersebut, dia menilai Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan menghina institusi Kejaksaan.
"Videonya provokatif serta telah menyebarkan kebencian yang menjatuhkan marwah Kejaksaan di seluruh Indonesia," ujar Solidaritas.

Menurutnya, tindakan serta pernyataan Alvin Lim bisa dikategorikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian.
"Adapun Alvin Lim dalam laporan kami dijerat pasal 45 ayat 3, 45 (a) ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tuturnya.

Solidaritas Telaumbanua mengatakan bahwa laporan ini dibuat atas nama perseorangan dan sekaligus anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Kami berharap Polres Nias dapat menindaklanjuti karena menurut kami ini adalah pencemaran nama baik kepada kami secara perseorangan dan juga sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia di wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli," ujarnya.

Terpisah, Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Benar hari ini sudah kita terima laporan melalui SPKT Polres Nias dari PJI wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang melaporkan tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian melalui media elektronik," ujar Yadsen.
iklan peninggi badan
Lanjut Yadsen, berdasarkan laporan tersebut maka Polres Nias melalui Sat Reskrim akan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later