Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, membenarkan jika pihaknya telah melaporkan Alvin Lim di Polres Nias.
"Ya, hari ini kita laporkan di Polres Nias," kata Ketua Persaja Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, usai menyampaikan laporan di SPKT Polres Nias, Kamis (29/9).
Ia menjelaskan, baru-baru ini media dihebohkan dengan video YouTube yang diduga milik Alvin Lee, yang mengatakan bahwa Adhiyaksa adalah mafia hukum, mafia peradilan, kejaksaan itu isinya sampah dan kotoran dan masih banyak pernyataan lainnya.
Atas pernyataan tersebut, dia menilai Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan menghina institusi Kejaksaan.
"Videonya provokatif serta telah menyebarkan kebencian yang menjatuhkan marwah Kejaksaan di seluruh Indonesia," ujar Solidaritas.
Menurutnya, tindakan serta pernyataan Alvin Lim bisa dikategorikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian.
"Adapun Alvin Lim dalam laporan kami dijerat pasal 45 ayat 3, 45 (a) ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tuturnya.
Solidaritas Telaumbanua mengatakan bahwa laporan ini dibuat atas nama perseorangan dan sekaligus anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
"Kami berharap Polres Nias dapat menindaklanjuti karena menurut kami ini adalah pencemaran nama baik kepada kami secara perseorangan dan juga sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia di wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli," ujarnya.
Terpisah, Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Benar hari ini sudah kita terima laporan melalui SPKT Polres Nias dari PJI wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang melaporkan tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian melalui media elektronik," ujar Yadsen.
Lanjut Yadsen, berdasarkan laporan tersebut maka Polres Nias melalui Sat Reskrim akan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi.