AKBP Agus Setyawan SIK, saat ini menjabat Kapolres Empat Lawang, Polda Sumsel diperiksa Bid Propam karena hasil tes urinenya positif mengandung narkoba.
Hal dibuktikan dari hasil laboratorium yang dilakukan oleh pihak Polda Sumsel secara mendadak pada Jumat (11/1/2019) lalu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain telah mengkonfirmasi hal ini. "Belum tahu lagi diselidiki, tapi kalau urinenya betul positif gunakan narkoba," ujar Zulkarnain seperti dikutip dari Sripo, Senin (14/1/2018).
AKBP Agus Setyawan yang sempat menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Narkoba Polda Sumsel tersebut saat ini tengah diperiksa lebih lanjut untuk memastikan hasil tes urine tersebut. "Sesuai prosedur penyidikan, harus mencari informasi lanjut mengenai hasil tes tersebut," ungkapnya.
"Sejenis narkoba, tapi kalau bahasa dari kedokteran itu amfetamin. Tes urinenya hari Jumat, kalau hanya positif saja bisa tindakan disiplin, tapi kalau ini tidak ada barang buktinya bisa dipenjara," imbuh Kapolda.
Pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sumsel terhadap AKBP AS, sebagai bentuk keseriusan Polda Sumsel untuk penanganan terhadap jajarannya yang terlibat narkoba. "Kan kalau betul itu obat batuk, ada bukti botol obatnya, ada resep dokternya. Nah itu dibawa, dibuktikan kepada penyidik supaya bisa benar-benar terbukti tidak mengonsumsi narkoba," jelas Zulkarnain.
Apabila terbukti mengonsumsi narkoba, maka Ajun Komisaris Besar AS terancam sanksi disiplin yakni pencopotan dari jabatannya saat ini serta penundaan kenaikan pangkat. AKBP Agus Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit tiga Ditresnarkoba Polda Sumsel menjabat sebagai Kapolres Empat Lawang pada tahun 2017 lalu.