Terungkap bahwa pembunuhan jemaat Gereja yang dilakukan Anderson Sembiring (53), pendeta Gereja Sidang Rohol Kudus Indoesia (GSRI) Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, bermotif cemburu pada korban.
Informasi diperoleh Sabtu (2/06/2018), menurut pengakuan Anderson Sembiring kepada petugas, kenekatannya membunuh korban Rosalia Cici Maretini Siahaan (21) karena cemburu korban menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya.
Anderson tak mau jika korban jatuh ke pelukan matan pacar korban, sehingga dia nekad menghabisi nyawa korban.
Parahnya lagi, Anderson juga mengakui setelah membunuh korban, birahi Anderson memuncak sehingga dia menyetubuhi korban meskipun tidak bernyawa lagi.
Namun karena tak berasa lagi, Anderson Sembiring mengeluarkan spermanya dekat korban. Selain itu, Anderson juga mengakui jika korban sedang hamil hasil hubungan dirinya dengan korban.
Kepada wartawan, Anderson di Polres Deliserdang menerangkan sudah menjalin hubungan asmara dengan korban Rosalia sejak tiga tahun lalu. "Aku sudah pacaran sama dia (korban) tiga tahun, dia anak angkatku," kata Anderson.
Dia juga mengakui korban sudah hamil tiga bulan. "Setelah membunuh korban aku menyetubuhi korban. Aku menyesal kali membunuh korban," ucap Anderson seraya menundukkan kepala.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman SIK saat dikonfirmasi menyebutkan tersangka Anderson Sembiring dijerat Pasal 338 Sub 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. "Tersangka masih diperiksa intensif di Polres Deliserdang," ujarnya.