Selasa, 19 Mei 2026

Terbukti Korupsi, Mantan Kakan BPBD Sibolga Divonis 4,6 Tahun Penjara

Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Rabu, 29 Mar 2023 07:39
Eks Kakan BPBD Sibolga 2017-2020, JD (Kanan) bersama WS pemilik CV Hafifa mengikuti sidang secara online.
Istimewa

Eks Kakan BPBD Sibolga 2017-2020, JD (Kanan) bersama WS pemilik CV Hafifa mengikuti sidang secara online.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menggelar sidang putusan terhadap mantan Kepala Kantor (Kakan) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga masa bhakti 2017 hingga 2020.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Togap Silalahi S,H. M,H, akhirnya menjatuhi putusan kepada eks Kakan BPBD Sibolga, yakni JD dalam sidang secara online di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, dengan vonis 4,6 Tahun kurungan, Senin (27/3/2023).
Hakim Ketua dan Hakim Anggota bersama Panitera bareng JPU menggelar Sidang putusan terhadap mantan Kakan BPBD Sibolga Dan Pemilik CV Hafifa secara daring di Pengadilan Tipikor Medan
Sedangkan terdakwa rekanan, WS (Berkas Terpisah-red) selaku pemilik CV Hafifa, dijatuhi pidana 4 Tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana, yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara melawan hukum dan secara berkelanjutan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dari persidangan terungkap, terdakwa JD maupun WS tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana bersumber dari APBD Kota Sibolga di Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2020.

Selain itu keduanya masing-masing dihukum pidana denda Rp200 juta subsidair (Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

"Terdakwa JD selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak mampu mempertanggung jawabkan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2020," ungkap hakim anggota Ibnu Khalik, yang disaksikan oleh Togap Silalahi selaku JPU.

produk kecantikan untuk pria wanita
Sebelumnya, mantan Kepala Kantor (Kakan) BPBD Kota Sibolga, JD terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga pada kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kegiatan pemulihan kondisi kebugaran dan kesehatan TA. 2017 sampai dengan TA.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later

⬆️