RG alias Teplu, 25 tahun diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kemarin. Ia diamankan karena melakukan pemukulan dan perampokan terhadap Yulia Kharis, 22 tahun.Informasi dihimpun, Teplu menghadang Yulia Kharis di jalan penghubung desa tepi hutan pinus Dusun Sawangan, Desa Jati, Kecamatan Bener, saat baru pulang dari Magelang, Minggu (18/6/2017).
Teplu menghadang korban yang sedang berboncengan Riyana Yuni Hesti Niawati alias Bedes, 18 tahun, mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol AA 5920 SL. Setelah menghadang dan mengancam korban dengan golok, Teplu melakukan pemukulan serta merampas sepeda motor milik korban.

Selanjutnya sepeda motor korban dibawa pergi oleh pelaku, dan pelaku meminta uang tebusan untuk sepeda motor korban dan diserahkan di rumah Hesti di Dusun Kemirisewu, Desa Cacaban Lor, Kecamatan Bener.
Kapolsek Bener AKP K Aziz SPdI mengatakan, pelaku ditangkap di Dusun Kemiri Sewu, beberapa hari yang lalu dan sekarang ini kasusnya sedang didalami pemeriksaannya.
"Dari keterangan pelaku, ia melakukan perbuatannya tersebut dikarenakan tidak terima atas perbuatan korban karena Riyana Yuni Hesti Niawati alias Bedes warga Desa Cacaban Lor ini ini adalah pacarnya pelaku namun sering diajak pergi oleh korban," terang Kapolsek Bener.
Dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti berupa sebuah golok dan satu unit sepeda motor Vixion.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.