Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan dana yang melibatkan hubungan antar rekan kerja. Peristiwa yang mengguncang masyarakat Pelalawan, Riau ini melibatkan seorang pria berinisial AS Al Q, yang diduga menggelapkan uang milik tiga rekannya sendiri.
Laporan kejadian ini telah tercatat dengan Nomor LP: LP/B/59/X/2025/SPKT/POLSEK PKL KERINCI/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
Kronologi berawal ketika para korban — Reantonius Banurea, Usor Sianturi, dan Sahat Jendri Situmorang — meminta tolong kepada pelaku untuk menarik sejumlah uang mereka melalui mesin ATM. Dengan dalih membantu, pelaku justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menguasai uang milik ketiga rekannya.
Dari hasil pemeriksaan, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp11.320.000,-. Rinciannya, Reantonius Banurea kehilangan sebesar Rp5.120.000,-, Usor Sianturi sebesar Rp4.700.000,-, dan Sahat Jendri Situmorang sebesar Rp1.500.000,-. Merasa dirugikan, ketiganya kemudian melaporkan perbuatan AS Al Q ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Muslim, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Muslim.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, AS Al Q telah ditetapkan sebagai terlapor dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mempercayakan urusan keuangan, sekalipun kepada rekan sendiri. Aparat mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor apabila mengalami tindak kejahatan serupa, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Pelalawan.