Team Opsnal "Scorpions" Sat Reskrim Polres Sergai kembali berhasil mengamankan dua pria diduga pelaku tindak pidana pencurian. Kedua pria tersebut diamankan Team Opsnal Scorpion dari mendapatkan informasi dari masyarakat kedua orang yang diduga pelaku telah diamankan di Dusun 6 Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai yang di pimpin Kanit Idik 1, IPTU I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K langsung berangkat menuju TKP tersebut dan langsung mengamankan kedua pelaku, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, mengatakan sebelumnya korban, Bambang Setiadi (30) warga Dusun II Desa Sinah Kasih, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, telah melaporkan pencurian itu ke Polres Serdang Bedagai, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 400 / X / 2020 / SU / RES SERGAI tanggal 04 Oktober 2020.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pada hari Sabtu (3/10/2020) sekira 10.00 Wib, pelapor ke rumah orang tuanya di Dusun VII Desa Silau Rakyat untuk mengecek rumah dan sesampainya di rumah, dia langsung membuka pintu.
"Pelapor terkejut melihat meja tempat masak sudah bergeser dari tempatnya, kemudian saat membuka pintu tengah dapur sudah terbuka, dan selanjutnya mengecek barang-barang di rumah ternyata telah hilang", ujar Kapolres, Selasa (6/10/2020).
Barang yang hilang diantaranya, 1 unit TV 21 inch merk Toshiba, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 pasang sepatu sport dan 2 jerigen berisi bensin semuanya raib.
"Identitas kedua tersangka, Hagi Jorgi alias Jorgi (23) dan Radius Anwar keduanya warga Dusun VI, Desa Pergulaan, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai", kata Kapolres.
Diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela kamar sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp2.5 juta.
"Kedua pelaku sudah diamankan dan terancam pasal 363 KUHPidana," tandas Kapolres.