Team Gempur Covid-19 Polres Serdang Bedagai menggelar Operasi Yustisi Terpadu Gabungan dengan Intansi terkait dalam rangka penerapan Prokes dan PPKM Level lll untuk mengendalikan Penyebaran Virus Corona -19 di Kab.Serdang Bedagai.
Kali ini Team Gempur Covid -19 Polres Serdang Bedagai bersama Team Gabungan menggelar di 4 (empat) lokasi yang berbeda, antara lain di Bank BRI Sei Rampah Kec. Sei Rampah, Warung Kopi Dsn.III Ds. Sei Rampah Kec.Sei Rampah, Bank BRI Dsn.II Desa Pon, Kec.Sei Bamban dan Posko PPKM Mikro di Dsn. XV Kampung Jati Ds. Sei Bamban Kec.Sei Bamban, Selasa (24/08/2021) sekira pukul 10.00 Wib s/d selesai.
Kegiatan Ops Yustisi Terpadu yang digelar Team Gempur Covid-19 Polres Sergai dan Team Gabungan berdasarkan sejumlah Undang undang, antara lain,
- UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan,
- Inmendagri Nmr 36 THN 2021 tanggal 23 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19,
- Inmendagri Nmr 37 THN 2021tanggal 23 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19,
- Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021 Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Covid 19,
- Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/33/INST/2021. Tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19,
- Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 Tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,
- Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai
- Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4620/2021 tgl 03 Agustus 2021Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.
Dalam pelaksanaannya, personil yang dilibatkan berjumlah 56 personil dengan rincian, Polri sebanyak 38 personil, TNI sebanyak 4 personil, Dishub sebanyak 4 personil dan Satpol PP sebanyak 10 personil.
Kasatlantas Polres Sergai, AKP Agung Basumi SH SIK saat dikonfirmasi di lokasi menjelaskan, selama berlangsung Ops Yustisi Terpadu yang dilaksanakan hari ini masih banyak masyarakat yang tidak taat peraturan.
"Masih ditemukannya masyarakat/ warga yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah dan berkerumun di tempat pesta," terang Kasatlantas.