Sabtu, 02 Mei 2026

Dua Orang Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Perbaungan Polres Sergai

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Mangisi Siburian Rabu, 23 Jul 2025 19:38
Pelaku setelah diamankan
 Istimewa

Pelaku setelah diamankan

Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu saat tengah duduk santai di sebuah rumah di Dusun II, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, pada Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni S alias C (46), warga Dusun II Desa Kesatuan, serta KPN alias P (33), warga Dusun I Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan. Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika siap edar.

Barang bukti yang diamankan, Satu dompet kecil warna hitam berisi Satu plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu dan didalamnya 14 plastik klip transparan ukuran kecil, Satu bal plastik klip kosong ukuran kecil, Dua pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop , Satu unit HP Android merek Oppo beserta uang tunai Rp110 ribu.

Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, SH, MH menjelaskan bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang terpercaya mengenai aktivitas transaksi sabu yang dilakukan Suharianto alias Ciweng di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, AKP S. Gurusinga memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH Nauli Siregar, SH untuk segera melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, tim langsung menggerebek rumah tersebut.

“Saat penggerebekan, kedua pelaku sedang duduk di ruang tamu di rumahnya. Tim segera mengamankan keduanya dan menemukan dompet hitam berisi sabu, plastik klip, pipet, HP, serta uang tunai di lantai depan mereka,” terang AKP S. Gurusinga.

IPDA SH Nauli Siregar menambahkan, hasil interogasi awal menunjukkan bahwa keduanya bekerja sama dalam mengedarkan sabu. “Tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan ke Polsek Perbaungan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. 
produk kecantikan untuk pria wanita

“Barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram berhasil disita dari dompet pelaku. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas keduanya,” ungkapnya di Mapolres Sergai, pada Rabu (23/07/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan sekitar. “Polres Sergai berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas IPTU L. B. Manullang.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Erick Yoma
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️