Tak Terima Difitnah, Bupati Sugeng Tempuh Jalur Hukum
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis
Sabtu, 17 Agu 2024 03:57
Istimewa
Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta didampingi Sekda, Kabag Orkum Pemkab Tapteng dan dua orang Pengacara.
Penjabat (Pj) Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, dengan resmi melaporkan koordinator bersama penanggungjawab aksi demonstrasi Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapanuli Tengah, dengan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut disebabkan kata Sugeng, karena adanya tuduhan menerima atau memberikan fee proyek sebesar 15%. Sehingga fitnah tersebut menyebar di media sosial dan online ketika Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapanuli Tengah, melakukan aksi pada 6 Agustus 2024 lalu.
"Saya tidak pernah melakukan, saya tidak pernah memerintahkan apalagi menerima. Saya juga sudah ingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan prosedur," ujar Sugeng di waktu konferensi pers dirumah Dinas Pj Bupati Tapteng.
Lanjutnya, itikad baik Sugeng dalam waktu 3 kali 24 Jam kepada mereka bertiga, bahkan kebijakan Kapolres Tapanuli Tengah untuk mediasi persoalan tersebut, sepertinya tidak digubris oleh koordinator dan penanggungjawab aksi. Oleh karena itu, Pj Bupati Tapteng melaporkan hal itu untuk mengembalikan nama baiknya dan menegakan harkat martabat nya.
"Maka malam ini saya akan resmi melaporkan atas pencemaran nama baik, penghinaan baik verbal dan melalui online, maka sudah tersebar dimana-mana. Maka saya malam ini minta Lawyer saya, Famoni Gulo untuk melaporkan ke Polres Tapteng," sebut Sugeng.
Pj Bupati Tapteng menegaskan, laporan tersebut semata-mata ingin memberikan pelajaran hukum yang benar kepada warga, masyarakat dan pejabat di Kabupaten Tapanuli Tengah, karena sebut Sugeng Indonesia merupakan negara Hukum yang mempunyai aturan.
"Mau bertindak ada aturannya, mau bekerja juga punya aturannya apalagi mau berkomunikasi dengan orang lain juga ada aturannya," terangnya.
Sugeng juga menekankan bahwa ia tak berniat untuk melaporkan dan memenjarakan orang.
"Kalau ada niat tak mungkin saya buat surat somasi atau 3x24 jam dilakukan, sejauh ini saya masih memberikan kesempatan agar datang ke saya minta maaf," ungkapnya.