Para TKI yang diamankan berjumlah 10 orang, terdiri 3 orang pria, 5 orang wanita dan 3 orang balita serta 1 orang diduga imigran serta 3 ABK diamankan dari dalam kapal tanpa nama tersebut.
Komandan Lantamal I Laksamana Pertama TNI Roberth Wolter Tappangan, SH., melalui Kadispen Lantamal 1 Mayor Laut (KH) Sahala Sinaga.S.Sos menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan berangkat TKI ilegal yang berlayar dari Kuala Sei Silo dengan tujuan Malaysia menggunakan kapal kayu.
"Menerima informasi berharga tersebut, lantas petugas melaksanakan operasi Patroli Keamanan Laut (Kamla) terbatas menggunakan unsur Patkamla Sea Rider dengan Komandan Patroli Sertu Mes Nanang Susanto bertolak dari Poskamla Bagan Asahan menuju daerah operasi melaksanakan patroli terbatas," terang Sinaga.
"Dan, pada TW. 0530.1530, kata Sinaga, Danpatkamla secara visual melihat sebuah kapal yang lego jangkar di dekat lampu navigasi Sei Silo dan selanjutnya dilaksanakan Jarkaplid terhadap kapal tersebut. Tepatnya pada Tw.0530.1540 posisi 03 08 24 U-099 47 12 T Patkamla Sea Rider merapat ke kapal tersebut dan melaksanakan pemeriksaan kapal dan menemukan penumpang TKI ilegal berjumlah 10 orang," jelasnya.
"Selanjutnya pada Tw.0530.1600 KM tanpa nama GT.6 dikawal menuju Poskamla Bagan Asahan untuk dibawa ke Mako Lanal TBA guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KM tanpa nama ini berangkat pada Senin 29 Mei 2017 dari Kuala Sie Silo, dan pada saat sampai di tengah laut sekitar kawasan perairan Pulau Jemur, kapal yang membawa para TKI mengalami kerusakan pada gear box sehingga memutuskan kembali mendekat ke Muara Sie Silo untuk lego jangkar, sekaligus menunggu pengiriman spare part.
"Saat lego jangkar tersebut Patkamla Sea Rider TBA merapat dan langsung mengamankan kapal tanpa nama berikut TKI dan Imigran serta ABK," sebut Sinaga seraya menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tidak ditemukan barang terlarang apapun.
Adapun Imigran yang diamankan yakni, Mohammad Rasel, 29 tahun, warga Rajshahi-Bangladesh dengan No.Pasport : BP 0003048 (Imigran). Para TKI Ilegal yang diamankan adalah Marianus Asuk (28) warga Dusun Tudus RT 05-02 Desa Sanleo Kec. Malaka Timur Kab. Malaka, Sunasin (37) warga Jalan Kasuari Lingk. II Desa Lestari Kota Kisaran Timur Kab. Asahan, Sumut, Irma Hadi (31) warga Dusun X Kel. Punggulan Kec. Air Joman Kab. Asahan dengan No Pasport : A 3301327, Oktavianus Nahak(29 ) warga Jalan Petun Kamp. Railor Kec. Malaka Tengah Kab. Betun Prov. NTT-Kupang. Kemudian, Tiurlina Br. Tobing (50) warga Desa Lau Solu Kel. Lau Solu Kec. Mardinding Kab. Karo, Sumut, Yenis Yusrika (39) warga Jalan Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tg. Balai dengan No Pasport : XD 944675, Ina (40) warga Jalan Satria Tangku RT 05-02/Desa Bagan Jawa Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir, Riau dengan No Pasport : A 6836443.
"Balita yang turut diamankan yakni Muhammad Ilham berusia 4,3 dan Muhammad Irham berusia 2,2 tahun, keduanya anak dari Ibu Ina, serta Muhammad Noah berusia 1,8 bulan anak dari Ibu Yeni Yusrika, warga Jalan Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tg. Balai," tambah Sinaga.
Sedangkan anak buah kapal (ABK) yang diamankan yakni, M. Sukri (20) warga Jalan Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Asahan, Sumut, Najarudin Lubis (19) warga Jalan Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tg. Balai dan Nanda Sirait (17) warga Jalan Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tg. Balai.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan didata, selanjutnya untuk TKI Ilegal dan Imigran akan diserahkan ke Imigrasi Tanjung Balai. "Para TKI dan Imigran diserahkan ke Imigrasi, sedangkan untuk ABK kapal akan diproses oleh Lanal TBA," pungkas Sinaga.