Kamis, 21 Mei 2026

Sidang Praperadilan Penangkapan Karyawan Game Star Tidak Dihadiri Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Kamis, 13 Feb 2020 20:33
Harris Nixcon Tambunan
Junaidi

Harris Nixcon Tambunan

Sidang perdana Praperadilan tentang Penangkapan dan penahanan 8 karyawan Game Stars di komplek Suzuya mall digelar Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (13/02/20), akan tetapi Polres Labuhanbatu sebagai Termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Arie Ferdian SH.MH mengatakan Polres Labuhanbatu sebagai Termohon sudah dipanggil secara patut menurut Undang-undang. "Akan tetapi hingga sekarang belum datang dan kita akan panggil sekali lagi", kata Arie kepada penasihat hukum Pemohon.

Dalam sidang sempat terjadi perdebatan tentang tenggang 7 hari waktu masa Praperadilan, yang menurut Harris Nixcon Tambunan sebagai kuasa hukum, kedelapan karyawan Game Stars perhitungan 7 hari masa Praperadilan dimulai dari sidang saat ini.

"Yang Mulia berdasarkan KUHAP dan buku Pedoman Mahkamah Agung perhitungan 7 hari  masa praperadilan dimulai sejak hari ini persidangan", tutur Harris.
Akan tetapi Hakim Arie menolak dan menyatakan perhitungan 7 hari masa praperadilan di mulai sejak pemohon dan termohon hadir di persidangan.

"Atas ketidakhadiran pihak termohon dalam persidangan praperadilan, membuat kami sangat kecewa karena pihak termohon sudah dipanggil secara patut menurut perundang- undangan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat, SIK. MH saat dimintai tanggapannya terkait ketidak hadiran termohon dalam persidangan praperadilan penangkapan dan penahanan karyawan Game Star mengatakan, "Kita cek dulu ya", melalui pesan whastapp-nya.

Diberitakan sebelumnya, kedelapan karyawan Game stars mengajukan gugatan Praperadilan tentang Penangkapan serta Penahanan tidak sah dimana dalam sidang pertama ini Pihak Polres Labuhanbatu sebagai Termohon tidak hadir selanjutnya ditunda pekan depan
produk kecantikan untuk pria wanita

Dalam gugatan praperadilan yang ditujukan ke Polres Labuhanbatu dianggap telah melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 ttg KUHAP juga PERKAP KAPOLRI No. 14 Tahun 2012 Ttg Managemen Penyidikan Tindak Pidana serta PERKAP KAPOLRI No. 6 Tahun 2019 ttg Penyidikan.

Sebelumnya telah terjadi penggeledahan dan penangkapan terhadap 8 karyawan usaha Game Stars di komplek suzuya Mall (19/1) yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu dengan tuduhan usaha game stars permainan ketangkasan tembak ikan telah melakukan perjudian. Akibat dari penggerebekan tersebut 8 karyawan dan 7 pemain game tembak ikan ditangkap dan dibawa ke Polres Labuhanbatu.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later