Sidang Praperadilan tentang penangkapan dan penahanan 8 karyawan Game Stars di komplek Suzuya Rantauprapat digelar PN Rantauprapat, Kamis (20/2/20) di jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kabupaten Labuhanbatu.
Dimana diketahui sebelumnya Termohon dari Polres Labuhanbatu tidak hadir, akan tetapi untuk gelaran sidang hari ini termohon dapat hadir.
Sidang yang dipimpin oleh Arie Ferdian SH.MH dimulai pukul 11.00 wib dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan oleh kuasa hukum.
Dalam gugatan, para karyawan game stars menetapkan 17 tuntutan (petitum) yang antara lain menyebutkan bahwa penggeledahan, penyitaan yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu adalah tidak sah
Selanjutnya dalam tuntutan tersebut meminta kepada Hakim agar penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap karyawan Game Stars dinyatakan tidak sah dan agar segera para pemohon untuk dibebaskan.
Gugatan permohonan praperadilan sebanyak 25 halaman ini dibacakan oleh Harris Nixcon Tambunan dan didampingi oleh Iwansyahputra Ritonga serta Benni Sahala selaku kuasa hukum para karyawan Game Stars
Dalam Sidang yang dihadiri oleh Aiptu Ramli Siregar selaku Kuasa Termohon Polres Labuhanbatu, Hakim meminta agar besok pihak Termohon sudah menyiapkan jawabannya karena selambat-lambatnya 7 hari setelah sidang ini maka harus putus.
"Termohon besok harus sudah siap jawabannya untuk dibacakan karena dalam sidang ini berdasarkan buku pedoman Mahkamah Agung 7 hari kerja terhitung sekarang ini, harus sudah putus" kata Arie kepada kuasa Termohon.
Nampak dalam sidang tersebut, Orang tua dari para karyawan hadir. "Kami hanya mohon keadilan terhadap anak-anak kami, karena anak kami hanya bekerja dan lagi pula usaha tersebut memiliki izin, kenapa anak kami ditangkap dan pengusahanya tidak, ini kan aneh?" kata ibu Nerdawati yang anaknya juga ditangkap.
Sementara itu kekecewaan terhadap diskriminasi hukum yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu diungkapkan oleh Haris, dalam gugatan praperadilan. Polres Labuhanbatu dianggap telah melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 ttg KUHAP juga PERKAP KAPOLRI No. 14 Tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana serta PERKAP KAPOLRI No. 6 Tahun 2019 ttg Penyidikan.