Minggu, 03 Mei 2026

Sidang KDRT, Saksi Kunci nyatakan tidak ada pemukulan

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Rls Selasa, 30 Mei 2017 19:30
Sidang ke-IV dengan agenda mendengar keterangan saksi pihak, terdakwa FS atas dugaan kasus KDRT dengan pelapor Riama Kristina kembali bergulir di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/5/2017) sekira jam 14.30 Wib.


Dalam penjelasannya, saksi Albert Simamora yang sebelumnya disumpah kesaksiannya mengatakan sangat jelas menyaksikan langsung pertengkaran FS dan Riama Kristina yang terjadi pada 2015 yang lalu. Menurutnya, pertengkaran suami istri tersebut tidak sempat terjadi penganiayaan, yang dipicu perebutan kunci mobil milik FS yang hendak dikuasai Riama Kristina.

"Saya ingat hari Sabtu tahun 2015 kejadiannya saat itu terjadi jam 20.00 Wib memang tanggal dan bulannya saya tidak ingat. Pada saat itu saya yang melerai pertengkaran mereka, setelah mendengar teriakan "rampok...rampok", yang dikatakan oleh pelapor saat itu. Jadi saya jelas lihat dari awal pertengkaran, tidak ada pemukulan," tutur saksi terdakwa.

"Setelah mendengar teriakan tersebut, saya mendatangi keduanya dan mengarahkan tersangka agar menjauh. Selanjutnya pelapor membawa kunci mobil dan pergi," tambahnya.

Sementara pantauan wartawan dalam persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum, Tri Candra terkesan menjebak dengan memberikan pertanyaan menjebak saksi agar menjerat terdakwa. Padahal saksi menyebut melihat dari awal pertengkaran tidak ada penganiayaan. Namun Tri terus memaksa saksi untuk menjawab tidak melihat pertengkaran dari awal.

"Berapa jauh jarak anda dengan lokasi pertengkaran keduanya. Dan pasti anda tidak menyaksikan dari awal pertengkaran, anda cuma mengetahui pertengkaran mereka karena saat mendengar teriakan rampok," tanya Tri Chandra pada saksi saat itu, yang membuat saksi bingung.

Kemudian menjawab pertanyaan jaksa, Saksi Albert mengatakan posisi pertengkaran tersebut di depan warkop, tepatnya di depan ruko.

"Halaman ruko itu tinggi ada sekitar 1 meter jadi pada saat terdakwa dan pelapor bertengkar jadi tampak jelas kelihatan dan saat itu jalanan sepi tidak ada kenderaan yang lewat menghalang. Jadi terdakwa jelas tidak ada melakukan pemukulan ," pungkas Albert.

Selanjutnya Hakim Ketua Deson Togatorop menunda persidangan pada tanggal 6 Juni 2017.


Polsek Medan Kota Diduga Kriminalisi Wartawan

Terpisah, pengacara terdakwa, M Yasir Silitonga SH MH saat ditemui usai sidang menjelaskan, bahwa kasus KDRT yang dituduhkan pada kliennya tersebut merupakan rekayasa penyidik Polsek Medan Kota, yang dipimpin Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SIK.

Adapun buktinya, lanjut Yasir dari salinan berkas kasus tersebut terlihat bahwa surat perintah penyidikan yang ditandatangani Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasa Hermindo Tobing tertanggal 9 September 2015. Padahal Martuasa Hermindo Tobing belum menjabat sebagai Kapolsek Medan Kota saat itu.

"Kenapa dia sudah menandatangani surat perintah penyidikan. Itu makanya kita katakan itu kriminalisasi," jelas Yasir di depan Pengadilan Negeri Medan.



Dipaparkan pengacara, M Yasir kesalahan itu antara lain adalah,

1. Surat Perintah Penyidikan tersebut diduga palsu, dimana di tanggal 07 September 2015 waktu itu MARTUASAH H. TOBING, SIK belum menjabat di Kepolisian Sektor Medan Kota, akan tetapi faktanya MARTUASSAH H. TOBING, SIK sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/460/IX/2015/Reskrim, Tanggal 07 September 2015  ;

2. Laporan Pengaduan Saksi Korban ada terbit 3 (tiga) Laporan Polisi yakni:

a. Laporan Polisi Nomor: LP/1168/K/IX/2015/SU/Polresta Medan/Sektor Medan Kota, Tanggal 07 September 2015;

b.Laporan Polisi Nomor: LP/1168/IX/2016/SU/Polresta Medan/Sektor Medan Kota, Tanggal 07 September 2016

C. Laporan Polisi Nomor: LP/1168/IX/2016/SU/Polresta Medan/Sektor Medan Kota, Tanggal 17 Mei 2016.

4. Berdasarkan fakta-fakta Laporan Polisi tersebut diatas dengan sebelum menerbit Laporan Polisi di Tanggal 07 September 2016, sudah terlebih dahulu diperbuat Berita Acara Pendapat (RESUME) pada Hari Senin, Tanggal 11 Juli 2016, disamping itu juga nyata-nyata dimintai keterangan sebagai Tersangka hari Selasa, Tanggal 28 Juni 2016, baru ada Laporan Polisi tanggal 07 September 2016;

"Bahwa dari uraian-fakta-fakta hukum diatas jelas membuktikan selama proses penyidikan atas berkas perkara ini diduga adanya tindakan kriminalisasi, ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan sehingga penyidik tidak bersifat objektif dalam melakukan penyidikan atas perkara terdakwa," jelas Yasir.

Lanjut Yasir, ini sudah melanggar UU , dalam perkara KDRT bahwa semua saksi yang kita hadirkan bahwa tidak ada kekerasan yang dilakukan terdakwa.

"Dan ini juga menjadi bahan pertimbangan atau pledoi terdakwa nantinya," ujar Yasir.

Yasir mengegaskan, bahwa perkara dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya akan segera dilaporkan ke Kapolri.

"Itu akan kita laporkan ke Kapolri dan Polda khususnya Bidpropam Poldasu. Kita akan kordinasi dengan terdakwa kapan akan kita laporkan ke Kapolri," tegasnya.

Sementara Kapolsek Medan Kota, Martuasah Hermindo Tobing, SIK saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan kepada terdakwa mengatakan agar wartawan tetap sesuai fakta persidangan.

Lanjut Kompol Martuasah, dirinya mempersilahkan jika pengacara terdakwa hendak melaporkan  masalah penandatangan itu ke Kapolri dan Kapoldasu.

"Ya sah-sah saja kalau pengacara terdakwa mau melapor, namanya juga masyarakat," katanya.

Kompol Martuasah juga mengatakan jangan lagi dipermasalahkan dengan Kepolisian karena berkasnya sudah P21.

"Penyidikan sudah selesai, makanya P21," ujar Martuasah membantah pertanyaan wartawan terkait penandatangan surat perintah penyidikan sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolsek Medan Kota.

Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️