Kamis, 21 Mei 2026
Siang Malam Beraksi, Tekab Scorpions Ciduk Jurtul Togel Kim
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko Minggu, 07 Jun 2020 14:07
Siang Malam Beraksi, Tekab Scorpions Ciduk Jurtul Togel Kim
Tekab Scorpions Satreskrim Polres Sergai ciduk pria berinisial AH Purba (23) lantaran aksi nekatnya menjual "mimpi" melalui judi Togel dan Kim.

Pria berkacamata yang menetap di Kampung Keling, Dusun II, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, kab.Sergai, tak berkutik saat ditangkap di kediamannya, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa uang tunai Rp900 ribu,10 potong kertas berisikan angka tebakan, 10 buah kertas carbon hitam, 19 block notes kosong,10 pulpen, 1 buku tafsir mimpi.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Panduwinata SH,SIK mengungkapkan kepada wartawan, Minggu (7/6/2020),  bahwa modus operandi tersangka yang sudah sering melakukan penulisan setiap siang dan malam melakukan permainan judi Togel dan Kim dengan cara melakukan permainan nomor angka tebakan.

Dijelaskan Kapolres Sergai, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan perjudian jenis Kim yang sudah meresahkan warga sekitar bahwa pelaku sering melakukan permainan nomor atau angka tebakan judi jenis Togel dan KIM.

Selanjutnya, berdasarkan informasi berharga tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tekab Scorpions di seputaran TKP dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara penulisan angka tebakan atau permainan nomor judi jenis Togel dan KIM.

produk kecantikan untuk pria wanita
Berdasarkan informasi tersebut Tekab Scorpions yang langsung  dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim  IPDA I Made Dwi Krisnanda S.TrK melakukan penindakan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut di atas.

Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Polres Sergai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kapolres AKBP R.Simatupang.

Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later