Naas menimpa seorang pria berinisial COT (25) seorang mahasiswa warga Dusun lll, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Usai pesta miras bersama beberapa orang temannya disebuah acara ulang tahun tetangganya, korban bersama rekannya kembali menkonsumsi miras di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Dusun Ban Rejo, Kecamatan Sei Bingai.
Usai menkonsumsi miras di lokasi tersebut, korban tampak terduduk dan tidak merespon. Melihat kondisi itu, rekan korban segera membawanya ke klinik.
Namun pihak klinik menyarankan agar segera dirujuk ke RSUD Djoelham Binjai karena korban sudah tidak sadarkan diri.
Naas, walau sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Kabarkan meninggalnya korban pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu SH, langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang meninggal dunia di wilayah hukumnya.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi. Menurutnya, Kapolsek Sei Bingai segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sukadi SH, bersama personel untuk melakukan penyelidikan ke TKP usai mendapat laporan dari masyarakat.
"Petugas langsung mendatangi rumah duka yang berlokasi di Dusun III, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat," ungkap Junaidi, Selasa (20/1).
Namun setibanya di lokasi, petugas mendapati jenazah telah disemayamkan di rumah keluarga.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi RE dan JS, diketahui bahwa pada Jumat (16/1) sekitar pukul 23.00 Wib, korban bersama empat orang temannya menghadiri acara pesta ulang tahun di samping rumah korban," tegas Junaidi.
Selanjutnya, kata Junaidi, sekitar pukul 00.00 Wib, korban dan rekan-rekannya menkonsumsi minuman keras merk AM. Setelah itu, sekitar pukul 02.00 Wib, mereka pergi ke tempat hiburan malam (THM) BN yang berlokasi di Dusun Ban Rejo, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, dan kembali mengonsumsi minuman keras merk SJ.
Sekitar pukul 04.00 Wib dini hari, saksi RE (22) melihat korban dalam posisi duduk dan tidak merespons. Saat didekati, korban diketahui mengeluarkan busa dari mulut. Melihat kondisi tersebut, saksi segera memanggil JS dan membawa korban ke Klinik Basana di Dusun Pasar Pinter, Desa Purwobinangun.
Pihak klinik kemudian menyarankan agar korban segera dirujuk ke RSU Djoelham Binjai. Sekira pukul 04.30 Wib, korban tiba di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri namun masih bernapas. Meski telah mendapatkan penanganan medis, sekitar pukul 05.00 Wib korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSU Djoelham.
Selanjutnya, sekitar pukul 06.00 Wib, jenazah dibawa pihak keluarga ke rumah duka untuk disemayamkan.
Setelah petugas Polsek Sei Bingai tiba di rumah duka guna melakukan penyelidikan lanjutan, pihak keluarga menyatakan ikhlas atas meninggalnya korban dan menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah. Keluarga juga menyatakan tidak menuntut pihak manapun serta menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi