Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Kunyil, (54) warga Dusun IV, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sangat kesal akibat perbuatan seorang perempuan berinisial MA boru Pasaribu yang di diduga dengan modus gadai sawah seluas 8 Rantai/3200 m, sehingga korban memberikan uang sebesar Rp15 juta kepada MA.
Diduga dengan modus sawah tersebut yang awalnya MA mengakui punya sawah,
"Awalnya, MA mengklaim bahwa sawah tersebut warisan orang tuanya, sehingga saya berikan uang itu dengan jaminan sawah 8 rantai yang diakuinya juga merupakan pemberian oleh saudara dari orang tuanya," tutur Ibu Kunyil kepada media ini, Rabu (31/1) di kediamannya.
Setelah uang Rp15 juta tersebut Ibu Kunyil serahkan kepada MA pada Rabu 6 Juni 2023 yang lalu, akhirnya bersama keluarga mencoba mencari tahu keberadaan sawah tersebut, namun sawah tersebut seperti yang diakui oleh MA tidak jelas keberadaan nya hingga saat ini.
Ironisnya, kata ibu Kunyil, ternyata tanah yang digadaikan oleh MA bukanlah miliknya, melainkan milik Linda Boru Pasaribu, warga Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
"Saya merasa ditipu, dan mau melaporkan kasus ini ke Polres Sergai," ujarnya.
Kejadian ini menjadi catatan pahit bagi Ibu Kunyil, yang merasa dirugikan karena kebohongan yang diduga di lakukan oleh Mardiana. Gadai sawah yang dilakukan dengan keyakinan bahwa itu milik sah, ternyata menjadi sumber masalah yang mengakibatkan kerugian materi. Dan menurut informasi yang dihimpun penulis ini di Polres Sergai, bahwa terduga pelaku modus gadai sawah ini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan warga lainnya yang juga tertipu oleh MA.