Setelah sempat Viral di Media Sosial (Medsos) karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kartani, Kecamatan Binjai Kota pada Kamis (23/3) dinihari, sekira pukul 02.15 Wib, seorang pria berinisial NY alias Rawi (19) akhirnya diciduk Satreskrim Polres Binjai.
Ia diciduk saat dirinya sedang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Setia, Sabtu (23/3).
Menurut Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, melalui Kasi Humas Iptu Riswansyah, perbuatan pelaku berawal saat ia bersama rekan rekannya yang berjumlah sekitar 20 orang, membawa Senjata tajam dan melakukan penghadangan terhadap korban FM (18) seorang pelajar, serta NF (21) seorang mahasiswa.
"Pada saat melakukan penghadangan, para pelaku juga melakukan pemukulan dan pembacokan terhadap kedua korban, dan selanjutnya mengambil dan melarikan Sepeda Motor korban merk Yamaha Mio Soul, No pol BK3674RAF," ungkap Iptu Riswansyah, Selasa (28/3).
Akibat dari perbuatan para pelaku, sambung Iptu Riswansyah, korban MF mengalami luka pada pundak kanan, luka punggung memar pada tangan kanan dan kepala sebelah kanan mengalami benjol. Sedangkan korban NF mengalam luka bacok pada leher belakang dan luka pada punggung.
"Korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkannya ke Polres Binjai," ujar Kasi Humas Polres Binjai.
Menerima laporan dari korban, Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, segera memerintahkan kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di sosial media tersebut.
Usai mendapat perintah dari atasannya, penyelidikan pun dilakukan oleh Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba beserta anggotanya. Mereka berbagi tugas dan akhirnya mendapatkan informasi tentang ciri ciri dan keberadaan terhadap terduga pelaku.
Kerja keras itu pun membuahkan hasil. Pada hari Sabtu (23/3) Tim dari Satreskrim Polres Binjai, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku NY alias Rawi (19) yang saat itu sedang berada di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota.
"Selain mengamankan terduga pelaku, personil juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Sepeda Motor merk Mio tanpa Nopol, 1 unit Handphone android merk Vivo bewarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah)," urai Kasi Humas Polres Binjai.
Guna mempertsnggunghawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman selama 9 tahun kurungan.