Satuan narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis extacy dari Siborongborong, Taput.
Tersangka Ranti Saida Renova Manurung ( 20 ) warga Jalan Balige - Siborongborong Silangit Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara ditangkap, Jumat (26/4/2024).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka ditangkap saat menuju salah satu cafe ber merek Amor di Silangit Siborongborong", ungkap Baringbing kepada awak media Sabtu, 27 April 2024.
Penangkapan terasngka berawal dari informasi yang diperoleh petugas, merupakan dari masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut di terima lalu petugas bergerak ke lokasi.
"Saat itu tersangka berjalan hendak menuju cafe amor tersebut. Lalu petugas mengamankanya dan mekakukan penggeledahan. Saat di geledah lalu di temukan barang bukti narkoba jenis extacy 5 butir pil extacy di simpang di dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya", terangnya.
Lalu tersangka di boyong ke polres Taput untuk di mintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy tersebut miliknya dan di beli dari seseorang dari kecamatan Balige kabuoaten Toba.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke cafe amor untuk happy sekaligus menikmati pil extacy tersebut.
Atas hal itu, dirinya sekarang sudah resmi di tahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.