Jumat, 01 Mei 2026

Satreskrim Polres Toba kembali terapkan RJ, untuk 2 laporan sekaligus

Toba (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Sabtu, 13 Agu 2022 09:13
Pelaksanaan Restoratif justice di Polres Toba
 Istimewa

Pelaksanaan Restoratif justice di Polres Toba

Satreskrim Polres Toba menggelar penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui Restorative Justice (RJ), yakni kasus tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Toba.

Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruangan Restorative Justice Sat Reskrim Polres Toba, Jumat (12/08/2022).

Langkah diambilnya restorative justice ini karena setelah dilakukan gelar perkara kasus yang ditangani oleh Penyidik Reskrim Polres Toba masuk kategori ringan. Selain itu telah tejadi perdamaian antara pihak pelapor dengan pihak terlapor.
"Kasus ini ditangani Polres Toba setelah dilakukan gelar perkara juga ada perdamaian, maka kita panggil semua pihak dan diambil restorstive justice," kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar melalui KBO/ Kanit Pidum Polres Toba IPDA Jefriadi Silaban SH MH yang direalese Kasi Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir usai mediasi.
Dalam penyelesaiannya itu tidak memberatkan salah satu pihak karena merupakan hasil kesempatan bersama.
Laporan pertama Pelapor Edward Sirait kita terima berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 346 / VII / 2022 / SPKT / POLRES TOBA / POLDA SUMUT, Tanggal 23 Juli 2022. Sedangkan Laporan kedua pelapor Rita Sirait berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 240 / V / 2022 / SPKT / POLRES TOBA / POLDA SUMUT, Tanggal 25 Mei 2022.

IPTU Bungaran Samosir menjelaskan, untuk laporan pertama telah dilakukan mediasi secara Restorative Justice terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada tanggal 23 Juli 2022 di Desa Jangga Toruan Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.

Adapun hasil Mediasi kedua belah pihak Pelapor Eduart Sirait dan Terlapor Nopel Butar butar telah sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan secara kekeluargaan dengan poin - poin kesepakatan antar lain bahwa pihak pelapor dan terlapor telah sepakat untuk saling memaafkan. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Apabila pihak terlapor dan pelapor mengulangi perbuatannya maka pihak terlapor dan pelapor bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI. 

Setelah adanya perdamaian ini, maka permasalahan ini telah dianggap selesai dan tidak akan menuntut ke jalur hukum di kemudian hari. Pihak pelapor juga sepakat untuk mencabut laporan pengaduan yang ada di Polres Toba.

Kesepakatan tersebut diatas telah diketahui oleh Kepala Desa Jangga Toruan Renni Boru Manurung dan di hadiri Perangkat Desa Jangga Toruan Kamaruddin Simatupang dan Tokoh Masyarakat Jese Manurung.

iklan peninggi badan
Sementara untuk laporan kedua telah dilakukan mediasi secara Restorative Justice terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2022 di Lumban Datu Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.

Hasil Mediasi kedua belah pihak antara pihak korban Sangapan Siahaan dan Terlapor Benson Frans Sitorus telah sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan secara kekeluargaan (berdamai) dengan poin - poin kesepakatan antara lain bahwa masalah diantara pihak korban dan pihak terlapor hanya kesalahpahaman biasa dan telah diselesaikan secara kekeluargaan serta telah saling memaafkan. Kedua belah pihak tidak akan menuntut secara hukum, dan pihak korban bersedia menarik pengaduan dari Polres Toba. 

Selain itu juga, pihak korban dan pihak terlapor sepakat untuk menanggung biaya pengobatan masing-masing.

Kesepakatan tersebut diatas telah diketahui oleh Lurah Patane III Arpin Obrin Togatorop dan Kepala Desa Patane IV Ramot Sirait.
 
Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dijelaskannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat", ujar Iptu Bungaran Samosir.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️