Kamis, 21 Mei 2026

Satpol Airud Polres Sergai Tangkap Buruh Tambak Nyambi Jual Sabu

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko Jumat, 01 Mei 2020 19:51
Istimewa

Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai meringkus Rangga Saputra alias Rangga (33), terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.

Warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai ini ditangkap di kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari kediaman tersangka.

Dari penangkapan tersangka, team Sat Pol Airud Polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti 5 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu dengan berat brutto 0,60 gram, 1 lembar plastik klip tranparan kecil kosong, 1 lembar plastik klip transparan kosong sedang dan 1 pipet yang dimodif seperti skop.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang SH. M.Hum didampingi Kasat Pol Air Polres Sergai, AKP Candra Situmorang ST dalam keterangan kepada awak media, Utamanews.com membenarkan bahwa penangkapan tersangka Rangga berkat adanya informasi dari masyarakat nelayan tentang sering terjadinya transaksi narkoba di kebun sawit di Dusun III Desa Kuala Lama kepada personil Sat Pol Airud Polres Sergai.
Hasil interogasi dari mana asal barang tersebut diperoleh dan tersangka mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari JL seharga Rp.200.000 dan dipaketin tersangka Rangga sebanyak 5 paket sabu yang akan dijual Rp.50.000 per paketnya. 
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai Buruh Tambak juga mengakui mengedarkan sabu baru satu minggu karena tidak ada uang untuk membeli sabu dan hasil keuntungan sabu akan dibelikan sabu oleh tersangka untuk dikonsumsi sendiri.

Kemudian Sat Pol Airud berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Sergai untuk melakukan pengembangan terhadap JL dan menyisir rumah JL namun tidak berhasil ditemukan.

Saat ini tersangka Rangga dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan di jerat pasal  114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later