Seorang wanita dan dua pria akhirnya diamankan aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polres Binjai saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis Sabu Sabu di Jalan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Selasa (29/11) dinihari, sekira Pukul 00.30 Wib.
Adapun identitas ketiga terduga pelaku bandar narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Binjai tersebut masing masing adalah AJ (30) dan MAA (29). Kedua pria tersebut merupakan warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. MY (25) seorang wanita warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai Barat.
Dalam penangkapan itu, Satnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 bungkus diduga narkotika jenis Sabu Sabu yang di bungkus plastik transparan dengan berat bruto 8,17 gram, serta 2 unit HP masing masing merk OPPO warna hitam dan VIVO warna silver.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, diamankannya ketiga orang tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima langsung oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, usai melaksanakan apel malam di lapangan Mapolres Binjai, Senin (28/11) malam, sekira Pukul 21.00 Wib.
"Usai Apel malam, Kasatnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, sering terjadi transaksi jual beli narkotika," ungkap Iptu Junaidi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/11) sore.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Iptu Junaidi, Kasat Narkoba Polres Binjai segera memerintahkan Kanit 1 Ipda Eddy Supratman beserta anggota timnya, agar segera melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian dan pengamatan di sekitar rumah atau TKP.
"Sekira pukul 00.30 Wib dinihari, petugas akhirnya melihat adanya 3 orang, terdiri dari 2 pria dan 1 wanita, yang mencurigakan sedang berdiri di depan pagar rumah di lokasi tersebut," urai Kasi Humas Polres Binjai.
Merasa curiga, akhirnya petugas langsung menghampiri dan mengamankan ketiga orang yang dimaksud untuk selanjutnya melakukan penggeledahan badan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Perwira Pertama Polisi ini, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan diduga berisikan Sabu Sabu dari salah seorang pria berinisial AJ, untuk kemudian dilakukan penyitaan.
"Terduga AJ mengakui jika bungkusan plastik diduga berisikan narkoba tersebut adalah miliknya," tegasnya.
Interogasi awal pun dilakukan petugas terhadap ketiga terduga pelaku tersebut. Hasilnya, mereka mengakui bahwa keberadaannya di rumah tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.
"Menurut pengakuan AJ, bungkusan plastik yang diduga berisikan Sabu Sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial M, dan bertempat tinggal di Kota Medan," ucap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi.
Kini, ketiga orang pelaku tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Binjai dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup," demikian kata Iptu Junaidi.