Sabtu, 15 Feb 2025

Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Ekstasi

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 08 Nov 2023 13:28
Barang bukti yang diamankan Polisi
 Istimewa

Barang bukti yang diamankan Polisi

Guna menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut bahwa Narkotika merupakan musuh bersama, petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis pil Ekstasi di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Senin (6/11) malam, sekira pukul 21.00 Wib. 

Ketiga pria yang dimaksud masing masing adalah IS (21) SD (38) dan SP (30). Mereka diamankan di dua lokasi yang berbeda. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiganya yaitu 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru dengan berat netto 78,14 gr, 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Vario tanpa nomor Polisi, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit HP merk Xiomi warna gold dan 1 unit HP merk Vivo berwarna biru.

Penangkapan terduga pelaku berawal pada Senin (6/11) sekira pukul 21.00 Wib. Saat itu, tim dari Satnarkoba Polres Binjai sedang melaksanakan patroli malam. Selanjutnya, mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli narkoba. 

Laporan masyarakat itu pun langsung ditindaklanjuti oleh oleh Satnarkoba Polres Binjai dengan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di TKP, tim menemukan seorang pria yang sedang mondar mandir dan gerak-geriknya patut untuk dicurigai. Akhirnya, tim langsung mendekatinya namun pria tersebut langsung melarikan diri.

Namun, berkat kesigapan petugas, terduga pelaku yang diketahui berinisial IS (21) berhasil diamankan, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. 

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan l narkoba jenis pil ekstasi berwarna biru sebanyak 230 butir dengan berat netto 78,14 gram," ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Rabu (8/11). 
produk kecantikan untuk pria wanita

Interogasi pun dilakukan petugas. Akhirnya, IS mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari rekannya berinisial SD (38) melalui perantara SP (40) di Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. 

Tak menunggu lama, tim langsung memburu SD dan SP. Setibanya di TKP yang dimaksud, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap SD dan SP. Mereka pun akhirnya digelandang ke Mapolres Binjai untuk dilakukan proses lanjut sesuai pendang-undangan yang berlaku.

"Ketiganya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," demikian tutup Iptu Riswansyah.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️