Praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas birokrasi dan sistem pengawasan internal pemerintahan daerah.
Sorotan itu disampaikan Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumatera Utara, Elfanda Ananda. Ia menilai rangkap jabatan yang berlangsung dalam waktu cukup lama menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola organisasi di lingkungan Pemprov Sumut.
Menurut Elfanda, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi jabatan, tetapi juga menyangkut efektivitas manajemen sumber daya manusia dan mekanisme pengawasan di pemerintahan daerah.
“Persoalannya sebenarnya ada di Gubsu. Seolah-olah tidak ada lagi sumber daya manusia yang mampu mengisi jabatan strategis di Pemprovsu sehingga harus terjadi rangkap jabatan. Padahal dari sisi organisasi pemerintahan, ini tidak sehat dan tidak membangun fungsi checks and balance,” kata Elfanda, Selasa (12/5).
Ia menilai pejabat yang memegang lebih dari satu jabatan strategis berpotensi mengalami kesulitan dalam membagi fokus kerja karena beban tugas yang besar.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap optimalisasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) serta proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.
Elfanda juga menyoroti posisi Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah yang disebut merangkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran daerah dan fungsi pengawasan internal.
“Ini bukan sekadar soal administrasi jabatan. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan pengawasan keuangan daerah. Kalau satu orang memegang terlalu banyak fungsi strategis, maka potensi bias dalam pengambilan keputusan akan sangat besar,” ujarnya.
Ia mengatakan rangkap jabatan yang berlangsung selama beberapa bulan seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan daerah agar stabilitas birokrasi tetap terjaga.
“Tidak boleh sebenarnya rangkap jabatan seperti ini terus berlangsung. Ini sudah berjalan beberapa bulan dan harus menjadi catatan serius bagi Gubernur Sumut Bobby Nasution. Bagaimana Pemprovsu bisa berjalan baik kalau pejabatnya tidak fokus karena memegang banyak posisi sekaligus,” tegasnya.
Elfanda juga meminta Bobby Nasution melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak rangkap jabatan di lingkungan Pemprov Sumut.
Menurutnya, setiap OPD idealnya dipimpin oleh pejabat definitif agar roda organisasi berjalan lebih efektif dan memiliki tanggung jawab yang jelas.
“Yang harus dilakukan pertama adalah evaluasi dampak dari rangkap jabatan itu sendiri. Pastikan setiap OPD dipimpin orang yang bertanggung jawab penuh, jangan ada lagi rangkap jabatan. Karena kita juga melihat terlalu banyak bongkar pasang jabatan dan itu membuat organisasi tidak sehat,” katanya.
Selain itu, Elfanda mempertanyakan alasan rangkap jabatan tersebut belum segera diselesaikan hingga saat ini. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Pertanyaannya sekarang, kenapa rangkap jabatan itu tidak segera diselesaikan? Ada motif apa sehingga posisi itu terus dipertahankan? Ini yang akhirnya memunculkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah penghentian rangkap jabatan diperlukan untuk menjaga profesionalisme birokrasi dan memperbaiki sistem manajemen organisasi pemerintahan daerah.
“Habis ini Gubsu harus segera menghentikan rangkap jabatan tersebut. Karena dari sisi manajemen organisasi, ini jelas tidak sehat,” tegas Elfanda.
Selain menyoroti aspek birokrasi dan pengelolaan anggaran, Elfanda juga memberi perhatian terhadap posisi Inspektorat yang secara struktural berada di bawah Sekretaris Daerah.
Menurutnya, Inspektorat memiliki fungsi penting dalam memastikan jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.
“Memang Inspektorat berada di bawah Sekda. Tapi fungsi Inspektorat itu memastikan pemerintahan dan keuangan berjalan baik. Ketika tidak segera dipisahkan, maka fungsi pengawasan bisa terganggu karena ada potensi bias dalam melihat persoalan,” jelasnya.
Elfanda juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi Inspektorat agar tidak muncul anggapan bahwa lembaga pengawasan internal dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dalam birokrasi pemerintahan.
“Kalau Inspektorat sering dimanfaatkan untuk memberikan ultimatum kepada OPD yang bermasalah atau memperkuat keputusan tertentu, maka muncul kesan lembaga itu ditarik ke wilayah kepentingan kekuasaan. Misalnya ketika ada keinginan menghukum satu OPD lalu menggunakan tangan Inspektorat. Hal seperti ini sebelumnya pernah terjadi dan jangan sampai terulang lagi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait sorotan tersebut.