Rabu, 22 Apr 2026

Satnarkoba Polres Binjai Tangkap 3 Pelaku Jaringan Narkoba di Wilayah Timur

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Sabtu, 17 Jun 2023 11:27
Para pelaku saat diamankan
 Istimewa

Para pelaku saat diamankan

Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Binjai, berhasil membekuk 3 orang pria yang diduga merupakan jaringan narkoba jenis Sabu Sabu di dua lokasi yang berbeda, Rabu (14/6). 

Adapun pria yang dimaksud masing masing diketahui berinisial AS (30) dan KS als Kris (39) warga Binjai. Keduanya berhasil diamankan di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. 

Sedangkan seorang lagi yaitu HS alias Tulang (45) warga Binjai. Dirinya berhasil diamankan polisi di Jalan Soekarno - Hatta, Gang Mijan, Kecamatan Binjai Timur. 

Penangkapan para pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, bahwa di TKP, tepatnya di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, akan ada transaksi narkoba jenis Sabu Sabu. 
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi tersebut. Hal tersebut sesuai komitmen Kapolres Binjai yang dengan tegas akan memberantas dan menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Binjai. 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung berbagi tugas dan menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan

Beruntung, pada saat petugas sedang melakukan penyelidikan di TKP, tim mendapatkan AS dan KS alias Kris sedang menimbang narkotika jenis Sabu Sabu. 

produk kecantikan untuk pria wanita
"Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/6). 

Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku, diantaranya 1 paket diduga narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat bruto 0,53 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet skop, 1 buah dompet, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) serta 1 unit HP merk Samsung. 

Setelah melakukan penangkapan terhadap AS dan KS alias Kris, petugas pun melakukan interogasi terhadap keduanya terkait asal-usul barang. 

Dalam interogasi itu, keduanya mengakui memperoleh narkotika jenis Sabu Sabu tersebut dari seorang pria yang merupakan rekannya berinisial HS alias Tulang. 
iklan peninggi badan

Tak ingin orang yang dimaksud kabur, petugas pun langsung mengejar keberadaan HS alias Tulang. "HS akhirnya berhasil diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Mijan, Kecamatan Binjai Timur," tegas Iptu Riswansyah. 

Dari tangan HS alias Tulang, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 13 paket diduga narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat Bruto 5,72 gram, 1 buah skop, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus besar plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam dan 1 unit HP. 

"Terhadap ketiganya dikenakan melanggar Pasal pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan," demikian ungkap Kasi Humas Polres Binjai.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️