Tidak hanya di kota kota besar, peredaran narkoba terus merambah hingga ke pelosok pelosok daerah. Bahkan dalam melakukam transaksi (narkoba) para bandar melakukannya di lokasi yang mereka anggap aman dan jauh dari incaran aparat penegak hukum.
Seperti yang dilakukan oleh F (28) warga Jalan Durian, Kecamatan Binjai Barat. Agar gerak geriknya tidak diketahui oleh orang lain, ia nekad melakukan transaksi narkoba jenis Sabu Sabu di sebuah perladangan yang berada di pinggir Jalan Umar Baki, Gang Pulut, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.
Karena kerap melakukan transaksi di TKP, akhirnya masyarakat sekitar pun resah dan curiga dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Informasi dari masyarakat itu pun segera ditindaklanjuti. Terbukti, setelah mendapat bahan keterangan yang akurat, akhirnya pada Sabtu (13/8) sekira Pukul 14.00 Wib, Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melakukan undercover buy dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp100.000 (Seratus ribu rupiah) kepada terduga seorang pria berinisial F yang saat itu berada di lahan perladangan.
"Pada saat terduga F menyerahkan 1 paket narkotika jenis Sabu Sabu kepada petugas yang menyamar, langsung dilakukan penangkapan," tegas Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/8) siang.
Uang tunai sebesar Rp100.000 pun didapat petugas saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan dijadikan sebagai barang bukti.
Tidak berhenti sampai disitu, petugas kepolisian juga melakukan pencarian di sekitaran TKP. ""Petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 4 paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu Sabu yang disembunyikan dibalik rerumputan yang diakui oleh terduga adalah miliknya," ungkap Iptu Junaidi.
Saat dilakukan interogasi awal, sambung Iptu Junaidi, terduga menerangkan bahwa narkoba jenis Sabu Sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan ciri berbadan gemuk, kulit putih dan lengannya berbulu berinisial IJ.
"Saat petugas melakukan pengejaran terhadap IJ, yang bersangkutan dapat meloloskan diri," ujar Iptu Junaidi, seraya menegaskan bahwa IJ saat ini berstatus DPO.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti 5 paket diduga Sabu Sabu dengan berat bruto 0,98 gram, 1 buah plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp 100.000, dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.