Rabu, 20 Mei 2026

Sari Sodomi 13 Anak di Langga Payung, Ada yg sudah belasan kali jadi korbannya

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Rabu, 16 Jan 2019 11:56
Pelaku saat dipaparkan polisi ke media.
Junaidi

Pelaku saat dipaparkan polisi ke media.

Pelaku Sodomi tiga belas orang anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara

Sariaman Purba Alias Sari (34 tahun), karyawan deres Perkebunan HTI PT. Putra Lika Perkasa (PLP) berdomisisli di komplek perumahan PLP kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatubatu Selatan, terancam penjara 15 tahun.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Frido Situmorang, SH. SIK, saat pemaparan di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (15/01/19) sekira pukul 13.30 Wib di jalan Thamrin Kelurahan Kota Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. 

Diketahui terungkapnya perbuatan cabul tersebut pada hari Rabu tanggal tanggal 9 Januari 2019 sekira pukul 20.00 wib di komplek perumahan HTI, PT. Putra Lika Perkasa Desa Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ketika itu pelapor diberitahu oleh istrinya bahwa anaknya yang berinisial Ma telah dicabuli oleh Sariaman Purba alias Sari (34) dengan cara tersangka menyuruh korban menghisap batang kemaluan pelaku setelah itu pelaku membuka celana korban dan memasukkan batang kemaluannya ke lubang anus korban sampai pelaku klimaks dan mengeluarkan cairan sperma.

"Kemudian ia melaporkan hal tersebut ke mandor tempatnya bekerja dan setelah ditelusuri ternyata ada 13 orang yang menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka dengan cara yang sama dan kejadian tersebut terjadi pada waktu yang tidak diingat korban namun di tahun 2018, sehingga pelapor keberatan dan membuat laporan pengaduan di kantor polisi," kata Kapolres. 
Modus yang dilakukan tersangka Sariaman Purba Alias Sari dengan membujuk rayu, memberikan beberapa korban uang yang berkisar Rp2.000 sampai dengan Rp20.000 dan beberapa korban juga diberikan rokok oleh tersangka.

Tindakan yang dilakukan tersangka disangkakan melanggar pasal 82 undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang, (Ancaman hukuman 15 tahun).

"Korbannya yang baru melapor sebanyak tiga belas orang anak yang berusia di bawah lima belas (15) tahun. Dari keterangan korban mereka sudah melakukan perbuatan itu ada yang dua kali, tiga kali, lima kali bahkan ada yang sampai tiga belas (13) kali, dan tempat dimana perbuatan cabul itu dilakukan ada yang di rumah pelaku dan ada yang di bawah jembatan", ungkap Kapolres.

"Polres Labuhanbatu sudah melakukan kordinasi dengan Polda Sumatera Utara, untuk dilakukan pemulihan kepada korban anak-anak ini, karena menurut keterangan pelaku sebelumnya waktu kecil dulu dia pernah disodomi, sehingga kini dia melakukannya lagi dengan orang lain seperti predator," jelas Frido. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan pelaku dari tahun 2014 sampai sekarang, dan pelaku ini sudah berkeluarga bahkan sudah mempunyai anak. 

Di tempat yang sama Nelly A Simanjuntak Kabid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga (Dinas PPA KB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengatakan, "Kita akan melakukan terapy pemulihan bekerjasama dengan psikolog ibu Indrawati Sinaga, agar nantinya anak- anak yang menjadi korban ini tidak menjadi predator di kemudian hari," tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini ditahan di Polres Labuhanbatu.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later