Minggu, 03 Mei 2026

Salah Seorang Tersangka Pembunuhan Paino Ajukan Justice Collaborator

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Selasa, 07 Mar 2023 15:12
Tersangka dan kuasa hukum
 Istimewa

Tersangka dan kuasa hukum

Salah seorang tersangka kasus pembunuhan Paino (mantan anggota DPRD Langkat) yang diketahui bernama Sulhanda Yahya alias Tato, mengajukan diri jadi Justice Collaborator (JC).

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka, Irwansyah Putra Nasution, didampingi Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia Nasrullah Nasution, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/3). 

Irwansyah mengatakan, Justice Colllaborator terhadap kliennya tersebut sudah diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan saat ini masih dalam proses verifikasi

"Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang. Semuanya sudah disampaikan pada penyidik terkait keterlibatan dan peran masing masing tersangka lainnya," ujarnya.

Irwansyah Putra Nasution juga menegaskan, dari keterangan Tato di hadapan penyidik, maka baru lah terungkap peran tersangka lainnya, termasuk otak pelaku pembunuhan Paino.
Dirinya juga menambahkan, Tato dalam pengakuannya juga membeberkan secara gamblang rencana pembunuhan terhadap Paino yang sebelumnya sudah dua kali direncanakan oleh otak pelaku tersangka yang bernama Luhur Setosa Ginting (Tosa Ginting). 

"Namun pada percobaan ketiga para pelaku baru berhasil menghabisi nyawa Paino," beber Irwansyah. 

Lebih lanjut dikatakan Irwansyah Putra Nasution, kliennya yaitu Tato juga mengaku, sebelum melakukan eksekusi terhadap Paino, para pelaku dicekokin narkoba jenis Sabu Sabu terlebih dahulu oleh tersangka Tosa Ginting sebanyak tiga paket. 

"Sabu itu dibagi bertahap dan dihisap mereka sebelum membunuh Paino," ujar Irwansyah menirukan ucapan Tato.
produk kecantikan untuk pria wanita

Senada, Nasrullah Nasution yang juga merupakan kuasa hukum Tato juga menyebutkan, peran kliennya (Tato) dalam pembunuhan ini membonceng tersangka Dedi Bangun (eksekutor) sebelum menembak Paino. 

"Tato juga memalangkan motornya agar motor Paino tidak bisa melintas sebelum dieksekusi," ujar Nasrullah. 

Diketahui, permohonan menjadi JC juga diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

iklan peninggi badan
Sebelumnya terhadap peristiwa pembunuhan tersebut, Tato dan tersangka lainnya telah disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran juga membenarkan jika Sulhanda Yahya alias Tato mengajukan diri jadi Justice Collaborator (JC).

"Siap benar, tapi semua keputusan ada pada LPSK yang bisa menentukan dia bisa jadi JC atau tidak," tutup Luis.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️