Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka, Irwansyah Putra Nasution, didampingi Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia Nasrullah Nasution, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/3).
Irwansyah mengatakan, Justice Colllaborator terhadap kliennya tersebut sudah diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan saat ini masih dalam proses verifikasi
"Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang. Semuanya sudah disampaikan pada penyidik terkait keterlibatan dan peran masing masing tersangka lainnya," ujarnya.
Irwansyah Putra Nasution juga menegaskan, dari keterangan Tato di hadapan penyidik, maka baru lah terungkap peran tersangka lainnya, termasuk otak pelaku pembunuhan Paino.
Dirinya juga menambahkan, Tato dalam pengakuannya juga membeberkan secara gamblang rencana pembunuhan terhadap Paino yang sebelumnya sudah dua kali direncanakan oleh otak pelaku tersangka yang bernama Luhur Setosa Ginting (Tosa Ginting).
"Namun pada percobaan ketiga para pelaku baru berhasil menghabisi nyawa Paino," beber Irwansyah.
Lebih lanjut dikatakan Irwansyah Putra Nasution, kliennya yaitu Tato juga mengaku, sebelum melakukan eksekusi terhadap Paino, para pelaku dicekokin narkoba jenis Sabu Sabu terlebih dahulu oleh tersangka Tosa Ginting sebanyak tiga paket.
"Sabu itu dibagi bertahap dan dihisap mereka sebelum membunuh Paino," ujar Irwansyah menirukan ucapan Tato.
Senada, Nasrullah Nasution yang juga merupakan kuasa hukum Tato juga menyebutkan, peran kliennya (Tato) dalam pembunuhan ini membonceng tersangka Dedi Bangun (eksekutor) sebelum menembak Paino.
"Tato juga memalangkan motornya agar motor Paino tidak bisa melintas sebelum dieksekusi," ujar Nasrullah.
Diketahui, permohonan menjadi JC juga diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya terhadap peristiwa pembunuhan tersebut, Tato dan tersangka lainnya telah disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran juga membenarkan jika Sulhanda Yahya alias Tato mengajukan diri jadi Justice Collaborator (JC).
"Siap benar, tapi semua keputusan ada pada LPSK yang bisa menentukan dia bisa jadi JC atau tidak," tutup Luis.