Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebut jika vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis dan kerugian ekonomi.
Hal ini disampaikan Ketua LPSK Brigjend (Purn) Achmadi. Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.
Tidak hanya itu, sebut Brigjend (Purn) Achmadi,
LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat.
"Termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya," ujar Achmadi, Rabu (10/7).
Lebih lanjut dikatakan Achmadi, meski putusan tersebut jauh dari harapan para korban, LPSK tetap berkeyakinan bahwa Putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang membebaskan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam kasus TPPO yang merendahkan martabat kemanusiaan dalam berbagai bentuknya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
"LPSK juga menyampaikan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya
kepada para saksi dan korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk
berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan," tegas Achmadi.
Bahkan diakui Achmadi, dalam upaya perlindungan bagi saksi dan korban kasus TPPO, LPSK telah melakukan program atau layanan perlindungan, diantaranya sejak ditemukannya kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Peranginangin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Langkat pada Januari 2022, LPSK telah
melakukan tindakan pro-aktif dalam proses perlindungan para saksi dan korban.
Selanjutnya, LPSK memberikan perlindungan terhadap para korban, saksi, maupun keluarga korban (14 terlindung) yang memiliki keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara.
Selain perkara TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, sebelumnya pada 29 November 2022, PN Stabat telah memutus perkara TPPO terkait dengan kerangkeng manusia dengan empat terdakwa, yakni Suparman Peranginangin, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti dan Rajesman Ginting. Ke-empatnya terbukti bersalah membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang.
LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pelaku Dewa Peranginangin (anak Terbit Rencana).
Dalam perkara Dewa, PN Stabat telah memutus bersalah dan menghukum untuk
membayar restitusi sebesar Rp. 530 juta yang sudah dibayarkan kepada kedua korban.
Tidak hanya itu, LPSK memberikan perlindungan korban, saksi maupun keluarga
korban sejak 2022 hingga saat ini meliputi perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi, bantuan medis,
bantuan psikologis, bantuan biaya hidup sementara dan bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban.
Dalam perkara TPPO LPSK telah menghitung restitusi terhadap 12 korban atau ahli waris korban senilai Rp. 2.677.873.143,00.