Saat Ditangkap, Ibrahim DPRD Langkat Sangka Petugas BNN dari Bawaslu
Belawan (utamanews.com)
Oleh: Angga Rachmadan
Selasa, 21 Agu 2018 14:51
Istimewa
Arman Depari menyapa tersangka, di Belawan, Selasa (21/8).
Ada yang unik dari pemaparan Irjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) siang tadi.
Arman yang juga pernah menjabat Kapolres Langkat tersebut menyatakan bahwa Ibrahim alias Hongkong ditangkap saat sedang melakukan kegiatan kampanye. Bahkan tersangka yang sudah dipecat dari Partai Nasdem tersebut mengira petugas BNN yang datang adalah Aparatur Bawaslu.
"Kami melakukan penangkapan kepada Ibrahim pada saat yang bersangkutan sedang melakukan sosialisasi dalam rangka agar terpilih kembali dalam Pileg 2019, dimana ketika itu yang bersangkutan tidak mengira petugas yang datang dari BNN tetapi mengira dari Bawaslu," tutur Arman di Dermaga Kanwil Bea Cukai, Jalan Indrapura, Belawan, Sumut, Selasa siang (21/8/2018).
Dalam kesempatan itu juga Arman Depari menandatangani surat berita acara penyampaian ke DPRD Langkat, bahwa Ibrahim sedang dalam proses penanganan hukum di BNN.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ibrahim bersama 6 (enam) tersangka lainnya ditangkap dalam operasi gabungan BNN bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL, di Pangkalan Susu karena terindikasi jaringan internasional peredaran narkoba. Bersama para tersangka turut diamankan barang bukti Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) : 104.965,34 (seratus empat ribu sembilan ratus enam puluh lima koma tiga puluh empat) Gram, dan Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) 30.000 (tiga puluh ribu) butir.