Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, melalui siaran pers yang diterima pada Senin (21/8/2018) menyatakan bahwa pengungkapan upaya penyelundupan Narkotika sindikat Internasional ini berawal dari penangkapan pada 4 Agustus lalu di wilayah provinsi Riau.
"Pada Sabtu tanggal 4 Agustus 2018 sekitar pukul 00.15 Wib di jalan Lintas Riau-Sumatera Utara KM 16, Desa Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Prov. Riau, telah tertangkap tangan 4 (empat) orang laki-laki masing-masing atas nama Juliar Mansyah Alias Abi (JM/52 Tahun), Siswanto Alias SIS (S/39 Tahun), Ricky Salahuddin Alias Riki (RS/25 Tahun) dan Darma Putra Alias Kapten Kapal (DP/44 Tahun), yang sedang membawa barang Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus atau seberat brutto ±. 31.459,79 (tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) Gram dari Malaysia," tuturnya.
Selanjutnya petugas BNN, melakukan pengembangan, dan pada tanggal 19 Agustus 2018 berhasil menangkap 1 (satu) Unit kapal motor RENI 2 di perairan Aceh Timur Tamiang yang membawa Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus atau seberat ± 73.505,55 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima koma lima puluh lima) Gram dan 30.000 (tiga puluh ribu) butir Ekstasi dari Malaysia dan berhasil menangkap 4 (empat) orang ABK masing-masing atas nama Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Amat dan Joko Susilo.
"Setelah melakukan pengembangan, berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka masing-masing atas nama Ibrahim Bin Hasan Alias Hongkong (anggota DPRD Kab. Langkat) sebagai pemilik barang, Ibrahim Alias Jampok sebagai kurir darat dan Rinaldi Nasution Alias Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita aparat, antara lain, Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) : 104.965,34 (seratus empat ribu sembilan ratus enam puluh lima koma tiga puluh empat) Gram, Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) : 30.000 (tiga puluh ribu) butir, 1 (satu) unit Kapal Motor RENI 2, 11 (sebelas) buah Handphone Seluler, 1 (satu) buah Handphone Satelit, 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner No. Pol. BK 5 IH.
"Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," pungkasnya.