"Iya, Rizieq (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).
Wahyu belum mau merinci, alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka Rizieq. Dia juga belum menjelaskan pasal apa saja yang dijerat kepada Rizieq.
Namun, Wahyu menambahkan, pada hari ini berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara tersangka FH hari ini kami sudah limpahkan," kata Wahyu.
Baca juga: Skandal foto syur anggota DPR RI
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Terpisah, pengacara Rizieq, Eggi Sudjana mempersoalkan penetapan ini. Menurut Eggi ada prosedur yang dilanggar kepolisian dalam penetapan tersangka ini.
Eggi juga menilai bangunan kasus ini janggal. Seharusnya, kata Eggi, yang diusut adalah orang yang menyebarkan gambar dan membuat situs baladacintarizieq itu.