Kamis, 21 Mei 2026

Respon Laporan Masyarakat, Polres Labuhanbatu Tancap Gass Grebek Kampung Narkoba di Padang Bulan

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Jumat, 22 Jan 2021 19:12
Salah satu Cupture Laporan masyarakat yang disampaikan ke media sosial.
Istimewa

Salah satu Cupture Laporan masyarakat yang disampaikan ke media sosial.

Sebelumnya warganet melalui media sosial banyak menginformasikan maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kelurahan padang bulan kecamatan rantau utara kabupaten labuhanbatu.

Informasi tersebut sampai ke telinga Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.,M.H, yang selanjutnya merespon laporan masyarakat dengan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H.,M.H untuk melakukan upaya paksa kepolisian menekan dan menuntaskan narkoba dilokasi dimaksud.

Menindak lanjuti perintah Kapolres Labuhanbatu tersebut, kemudian Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu langsung turun kelapangan memimpin pengerebekan didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung bersama 20 personil yang terbagi menjadi 2 tim.

Masing-masing tim yang melakukan pengerebekan masuk dari 2 lokasi yang berbeda, melihat kedatangan petugas banyak yang berlarian namun karena sigap personil berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
Dari TKP yang pertama, di jalan padang bulan kecamatan rantau utara tim berhasil mengamankan 7 orang pria diantaranya, DH (22), Indra (32), ARS (37), SS (31), SB (16), MI (31), AP (31). 

Sementara dari TKP II yaitu Kos-kosan di gang amaliah bawah, jalan padang bulan kecamatan rantau utara mengamankan 5 orang, yaitu N alias Dian (38), MAE (28), Sus perempuan (43), GUN (49) dan SS perempuan (32). 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi menjelaskan, dari hasi pemeriksaan awal terhadap 12 orang yang terdiri dari 10 Laki-laki dan 2 perempuan yang dinaikkan status menjadi tersangka sebanyak 3 orang.

Yaitu dari TKP kos-kosan di gang amaliah bawah yaitu S alias SUS perempuan 42 tahun warga jalan sei menanjung kelurahan pantai burung TB II kecamatan datuk bandar kabupaten asahan dengan BB 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik,1 (satu) buah kotak plastik warna hijau yang berisikan, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah jarum baru,1 (satu) buah toples plastik yang berisikan, 12 (dua belas) buah pipet, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 (lima) buah mancis.
produk kecantikan untuk pria wanita

Berikutnya N alias Dian laki-laki 38 tahun warga jalan sirandorung kelurahan sirandorung kecamatan rantau utara dengan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto,1 ( satu ) buah timbangan elektrik,1 ( satu ) bungkus plastik klip kecil kosong,2 ( dua ) Handpone Nokia dan uang senilai Rp.325.000.

Sementara dari TKP jalan Padang Bulan tepatnya di sebuah warung rokok yaitu DH laki-laki (23) Warga Jln Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara dengan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram bruto,1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, uang sebesar Rp. 200.000,- (hasil penjualan sabu).

"Ke 3 tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui darimana mendapatkan narkobanya, dan ke 3 nya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut Kasat.

iklan peninggi badan
Sementara untuk yang 9 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan. "Selanjutnya akan diperiksa urinenya dan dilakukan gelar perkara dalam penanganan ke 9 orang ini nantinya," jelasnya.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later