Resmi Ditutup! Forkopimda Sergai Tanda Tangani Pernyataan Penutupan Grand Galaxy, THM Tak Boleh Lagi Beroperasi
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Mangisi Siburian
Jumat, 22 Agu 2025 05:32
Istimewa
Forkopimda bersama tokoh agama dan pengelola resmi menandatangani Surat Pernyataan Penutupan Grand Galaxy.
Polemik keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Galaxy yang berlokasi di Dusun XII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, akhirnya mencapai titik akhir. Pada Kamis (21/8/2025) sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai, Forkopimda bersama tokoh agama dan pengelola resmi menandatangani Surat Pernyataan Penutupan Grand Galaxy.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu S.I.K., M.H., serta dihadiri unsur Forkopimda, antara lain Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, Ketua DPRD Togar Situmorang, perwakilan Dandim 0204 DS, Kajari, Ketua MUI, Ketua FKUB, Sekda, Kadis Satpol PP, serta pengelola Grand Galaxy, Kasmin alias Amin.
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa langkah penutupan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Forkopimda pada 19 Agustus 2025.
“Forkopimda bersama tokoh masyarakat sepakat menutup Grand Galaxy sesuai aturan perundang-undangan. Apabila tempat hiburan malam ini masih beroperasi, maka akan diambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran bangunan,” tegas Kapolres.
Penandatanganan pernyataan penutupan dilakukan oleh perwakilan Forkopimda, MUI, FKUB, hingga pengelola Grand Galaxy.
Dengan demikian, pengelola menyatakan bersedia menutup seluruh aktivitas operasional dalam jangka waktu tujuh hari sejak rapat koordinasi.
Dengan adanya penandatanganan resmi ini, maka aktivitas Tempat Hiburan Malam Grand Galaxy dinyatakan berhenti total.
Acara ditutup dengan foto bersama dan berlangsung aman serta kondusif hingga pukul 15.10 WIB.
Forkopimda juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.