Pulang dari Aceh, Pelaku Penggelapan ini diamankan Polsek Sunggal
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian
Senin, 12 Jun 2017 21:12
Dok
Pelaku saat diamankan di Polsek Sunggal
Riki, 19 tahun, warga jalan Mesjid Dusun II Desa Serba Jadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, ditangkap Polsek Sunggal karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Informasi diperoleh dari Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan pelaku dilaporkan oleh Rizki Syawaluddin, 23 tahun, warga Kelambir Lima Dusun I Kec.Hamparan Perak.
"Korban bersama saksi Isman Zainuddin alias Ije menjumpai tersangka guna menanyakan pekerjaan yang ditawarkan tersangka. Setibanya di tempat tersebut, tersangka meminjam sepeda motor korban guna mengambil handphonenya yang ketinggalan di rumah. Lalu korban memberi kunci sepeda motornya kepada tersangka, kemudian tersangka pergi membawa sepeda motor korban ke jalan Sei Mencirim guna menjumpai inisial B (DPO). Setelah bertemu, tersangka menggadai sepeda motor korban sebesar Rp3.000.000, lalu tersangka pergi ke Aceh, dan ketika pulang pada Sabtu (10/6), langsung ditangkap polisi," ujarnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.