Sabtu, 02 Mei 2026

Pulang dari Aceh, Pelaku Penggelapan ini diamankan Polsek Sunggal

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian Senin, 12 Jun 2017 21:12
Pelaku saat diamankan di Polsek Sunggal
 Dok

Pelaku saat diamankan di Polsek Sunggal

Riki, 19 tahun, warga jalan Mesjid Dusun II Desa Serba Jadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, ditangkap Polsek Sunggal karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Informasi diperoleh dari Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan pelaku dilaporkan oleh Rizki Syawaluddin, 23 tahun, warga Kelambir Lima Dusun I Kec.Hamparan Perak.

"Tersangka ditangkap di jalan Kelambir Lima, Sabtu (10/6/2017)," ujar Kapolsek Medan Sunggal, Senin (12/6).

Kata Kapolsek, peristiwa ini berlangsung pada Sabtu (26/2/2017) sekira pukul 12.00 WIB. 
"Korban bersama saksi Isman Zainuddin alias Ije menjumpai tersangka guna menanyakan pekerjaan yang ditawarkan tersangka. Setibanya di tempat tersebut, tersangka meminjam sepeda motor korban guna mengambil handphonenya yang ketinggalan di rumah. Lalu korban memberi kunci sepeda motornya kepada tersangka, kemudian tersangka pergi membawa sepeda motor korban ke jalan Sei Mencirim guna menjumpai inisial B (DPO). Setelah bertemu, tersangka menggadai sepeda motor korban sebesar Rp3.000.000, lalu tersangka pergi ke Aceh, dan ketika pulang pada Sabtu (10/6), langsung ditangkap polisi," ujarnya.

"Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️