Seorang pria lanjut usia berinisial S (63) yang memiliki rekam jejak sebagai pengguna narkoba, kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Binjai-Kuala, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (23/7) malam, sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkotika yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dilokasi tersebut.
"Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria sesuai dengan informasi sedang duduk di TKP, kemudian petugas menghampiri dan mengamankan. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga, ditemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja kering dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam," ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Sabtu (27/7).
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Vivo warna coklat dan 1 unit Honda Beat warna hitam. Pelaku mengakui bahwa ganja tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
"Dalam keterangannya, pelaku mengakui ganja tersebut memang benar miliknya. Setelah mengamankan terduga dan barang bukti, petugas langsung membawa terduga dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 11 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Syamsul juga menegaskan, Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
"Penangkapan S ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," pungkasnya.