Diketahui penyebaran hoaks tersebut dapat menciptakan kebingungan di antara masyarakat dan mempengaruhi opini publik yang salah.
Kapuspen mengatakan, pihak Mabes TNI akan menempuh jalur hukum kepada pelaku. Karena perbuatan pelaku dinilai sudah melewati batas. Bahkan, Julius menganggap kalau proses pembuatan videonya pun dilakukan dengan sangat disengaja.
"Jelas-jelas melanggar UU ITE, karena sengaja dengan niat kuat dari yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya viral beredar video berdurasi 8 menit 2 detik, yang dinarasikan sebagai kegiatan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bersama ribuan prajurit tengah mendeklarasikan diri mendukung terhadap Anies Baswedan.
Video ini diunggah oleh akun YouTube Menara Istana (MI), dengan judul 'Dipimpin Langsung Panglima Yudo Margono !! ribuan TNI resmi deklarasi Anies Presiden 2024'.
Berikut beberapa hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat atas viralnya video hoax tersebut,
Penggunaan posisi dan reputasi Panglima TNI
Jika video tersebut benar-benar merupakan hoaks, penggunaan posisi Panglima TNI dan ribuan prajurit dalam video tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran terkait penggunaan institusi militer untuk kepentingan politik tertentu. Hal ini dapat mengganggu netralitas institusi TNI dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Pelanggaran UU ITE
Perbuatan pelaku dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melanggar UU ITE dapat memiliki konsekuensi hukum, termasuk penuntutan dan sanksi yang berlaku.
Potensi penyalahgunaan informasi
Penyebaran hoaks seperti ini dapat menciptakan kekacauan dan ketidakstabilan di masyarakat. Jika informasi palsu atau menyesatkan menyebar dengan cepat dan luas, dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah, institusi, atau individu yang terlibat dalam hoaks tersebut.
Viralnya video hoax tersebut juga berdampak pada marwah institusi TNI apabila tidak dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembuat dan penyebarnya.