Polsek Selesai tangkap 2 pelaku tindak pidana kasus narkotika jenis sabu
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Putra
Sabtu, 22 Agu 2020 22:02
Lagi lagi, Petugas Kepolisian dari Polsek Selesai, Polres Binjai, berhasil mengungkap Tindak Pidana kasus Narkotika jenis Sabu Sabu, Sabtu (22/8) Sore, sekira Pukul 17.00 Wib.
Kali ini, dua orang pelaku berhasil diamankan. Adapun identitas keduanya masing masing adalah Anjas Asmara (39) warga Lingkungan XVI Rambung Putih, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, serta Rahmad Syam (42) Dusun Tanjung Sari, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dari kedua Pria yang berhasil diamankan di Dusun Tanjung Sari, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat itu, Petugas Opsnas Reskrim Polsek Selesai berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca Pirek yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu Sabu yang sudah dibakar, Skop berupa pipet kecil, 1 buah dot, 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah mancis, serta 1 buah plastik kecil kosong bekas Narkotika.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui Kasubbaghumas AKP Siswanto Ginting, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, keduanya diamankan pada saat Team Opsnal Reskrim Polsek Selesai yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Saleh Andri Siregar, saat sedang melaksanakan Patroli di lokasi yang rawan penyalahgunaan Narkoba.
"Pada saat melaksanakan Patroli, Team Opsnal mendapati kedua Pelaku sedang menggunakan Narkotika dan langsung mengamankannya," tegas Siswanto Ginting.
Kini, kedua Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.