Polsek Percut Seituan berhasil menangkap pelaku Curanmor bernama Fitrian Alfian (20), warga Jalan Kamboja Desa Lau Dendang Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, beserta penadah bernama Purnama Sari Siregar (46) warga Jalan Pasar 12 Gang Ayohu Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan, Jumat (29/10/2021).
Menurut keterangan Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agus Setiawan, melalui Kanit Reskrim Iptu Doni Pance Simatupang SH mengatakan, pencurian itu terjadi di Cafe Mine Jalan Perhubungan Lau Dendang.
"Saat itu korban yang bernama Putri Dea CU Pratama bersama temannya mengunjungi Cafe Mine tersebut dan memarkirkan sepeda motornya, Honda Beat Nopol BK 2865 AIX di parkiran," ujar Kanit Reskrim saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Mengetahui hal itu, tanpa bilang waktu pelaku Fitrian Alfian yang dibantu seorang temannya bernama Ucok Bernad (DPO) langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Sialnya, pencurian tersebut terekam CCTV.
Setelah korban resmi membuat laporan ke Polsek Percut Seituan, Personil Reskrim langsung memburu pelaku.
"Korban baru tahu saat hendak pulang dan tak menemukan lagi sepeda Motor miliknya di parkiran. Atas Kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama dengan Ucok Bernard. Kemudian hasil curian dijual kepada Purnamasari Siregar, dan uang hasil penjualan itu dibuat untuk membayar sewa rumah sebesar Rp1,5 juta". pungkas Iptu Doni Pance Simatupang SH.