Kasus penganiayaan dan penculikan yang dialami oleh Adriana, yang terjadi pada 19 Juli 2023, berakhir dengan Restorative Justice (RJ) bagi para pelaku sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Hukum. Penyelesaian ini dilakukan di Kantor Kelurahan Tualang dan menghasilkan Surat Perdamaian dari kedua belah pihak pada tanggal 7 Agustus 2023. Proses ini diawasi oleh Lurah Tualang, Erwin Hariyanto.
Kedua belah pihak yang terlibat dalam perselisihan sepakat untuk berdamai. Korban (pelapor) mencabut laporannya dan tidak melanjutkan kasus ke persidangan. Oleh karena itu, Polsek Perbaungan, Polres Sergai, memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dengan pertimbangan kelengkapan administrasi perdamaian yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K, saat dihubungi pada Senin (4/9) pagi, menyampaikan, "Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan kami telah memfasilitasi proses ini. Karena kesepakatan mereka untuk tidak melanjutkan perkara ini ke persidangan, korban mencabut laporannya."
"Dengan tercapainya kesepakatan damai ini," lanjut Kapolres, "kami memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap para pelaku dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)."
Setelah semua proses tersebut selesai dan sesuai dengan persyaratan, pihak Kepolisian Polsek Perbaungan, Polres Sergai, akhirnya melepaskan para pelaku dari tahanan dan menghentikan kasus ini demi menjaga keadilan hukum.